Peringatan Keras KAI Daop 4 buat Pelaku Pelemparan Batu hingga Kaca Pecah ke Penumpang Kereta Sancaka
Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @widya_anggraini
Viral video di media sosial (medsos) memperlihatkan aksi pelemparan batu kereta api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7). Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @widya_anggraini seorang penumpang wanita terkena lemparan kaca oleh orang tak dikenal.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.
Dia mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
"Kami mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," kata Franoto Wibowo, Selasa (8/7).
Tidak Ada Korban Luka Berat
Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.
"Ini tentu membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas. Selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api," ujarnya.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.