KAI Buru Pelaku Pelemparan Batu ke Gerbong KA Sancaka, Terancam Dipenjara 15 Tahun
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengutuk aksi vandalisme oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7). Buntut aksi pelemparan batu ini menyebabkan dua orang penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar Feni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7).
Feni menjelaskan bahwa hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
KAI juga menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.
Perkuat Sistem Keamanan
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
"Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121," ucap Feni.
Merespons kejadian tersebut, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi setibanya di Stasiun Solobalapan. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api.
"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," tandasnya.