Kronologi KRL Baru Dilempar Batu dekat JPO Pasar Anyar Bogor, Pintu Kaca Rusak Parah, Pelaku Ditangkap!
KAI Commuter tak tinggal diam dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum agar menjadi efek jera ke pelaku.
Baru satu bulan beroperasi, Kereta Rel Listrik (KRL) yang diimpor dari China rute Jakarta--Bogor menjadi sasaran vandalisme. Saat melintas di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, Bogor, rangkaian KRL tersebut dilempar batu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 16.05 WIB. Penumpang Commuter Line No. 1322 rute Jakarta Kota-Bogor itu tiba-tiba dikagetkan dengan suara hantaman benda ke bagian kaca yang ada di pintu.
Ternyata, benda tersebut adalah batu. Seketika kaca retak tak beraturan dan mengalami kerusakan yang cukup serius. Beruntung pelaku berhasil ditangkap.
"Usai menerima laporan, petugas kami langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku untuk kemudian diserahkan ke Kantor Polsek setempat," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Sabtu (12/7).
Meskipun tidak ada korban jiwa, Joni menyayangkan insiden tersebut. Sebab, sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, serta menyebabkan kerugian material yang signifikan.
Akibat kejadian ini, KRL yang terkena lemparan batu terpaksa dihentikan operasinya selama tiga hari guna melakukan perbaikan dan penggantian kaca yang rusak.
Tindak Tegas Pelaku
KAI Commuter tak tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Joni.
Dia menjelaskan, vandalisme ini tidak hanya merusak aset negara, tetapi juga dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap individu dilarang untuk merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.