pelemparan kereta api
-
News •Tahukah Anda, Melempari Kereta Api Bisa Dipenjara 15 Tahun? KAI Jakarta Ingatkan Sanksi BeratPT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana berat bagi pelaku pelemparan kereta api, yang bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Apa saja bahayanya?