Kasus Video Kekerasan Pelajar SMK di Kebumen, Siswa Kelas 11 Jadi Tersangka

Polisi menetapkan siswa kelas 11 sebagai tersangka dalam kasus video kekerasan Pelajar SMK di Kebumen. Motifnya sudah diungkap. Simak penanganannya.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono - Reporter
Kasus Video Kekerasan Pelajar SMK di Kebumen, Siswa Kelas 11 Jadi Tersangka
Kekerasan Pelajar SMK di Kebumen berujung pidana. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Polres Kebumen menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus video kekerasan terhadap Pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah. Penetapan status itu dilakukan usai video peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial.

Keputusan diambil setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa korban, sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kebumen pada Selasa (18/8/2026).

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," ujar Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo di Polres Kebumen, Selasa (18/8/2026).

Motif Cemburu dan Kronologi Kekerasan Pelajar SMK

Penyelidikan polisi mendapati persoalan bermula pada Kamis (6/8/2026). Korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling mengikuti akun media sosial serta saling berkirim pesan. Interaksi itu diketahui oleh yang bersangkutan dan diduga memicu kecemburuan.

"Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan," terang Andre.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke bagian belakang sebuah SMK swasta di bawah lembaga NU di Kecamatan Kutowinangun saat menunggu giliran mengambil porsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan.

Peristiwa itu direkam dan rekamannya kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral.

Barang Bukti dan Penanganan Sesuai UU SPPA

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum tidak dilakukan seperti penanganan perkara pidana orang dewasa. Penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain penyidik, penanganan perkara melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah. Kasus ini bergulir di jalur hukum dengan mekanisme peradilan anak.

Sanksi Sekolah dan Pembinaan Preventif

Pihak sekolah mengambil langkah disiplin terhadap siswa kelas 11 yang terlibat. Siswa tersebut dikenai sanksi skors dan dikembalikan kepada orang tua, serta diminta melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kebijakan ini dibenarkan Kepala Sekolah, Miftakhul Ikhsan.

"Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa tersebut, karena ini di luar ekspektasi kami," tutur Miftakhul, Selasa (18/8/2026).

Menurut Miftakhul, sanksi tersebut menjadi langkah awal dalam merespons kasus yang menyita perhatian publik. "Untuk langkah kami yang pertama tentunya memberikan skors, yaitu pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat yang lain," ungkap Miftakhul.

Pihak sekolah juga meningkatkan pengawasan dan edukasi pencegahan kekerasan. Mereka akan menggandeng Polres Kebumen, khususnya Unit PPA Satreskrim, untuk memberikan pembinaan kepada para siswa. "Langkah kami berikutnya, kami segera berkoordinasi dengan pihak Polres, kepolisian untuk memberikan pembinaan preventif kepada siswa kami agar kejadian ini tidak terulang," kata Miftakhul.

Sekolah berencana menekankan kembali aturan perilaku kepada seluruh siswa agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami juga akan melakukan tindakan lebih efektif kembali untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut, penekanan-penekanan kepada siswa-siswa kami," tukas Miftakhul.

Rekomendasi