PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, mengingat tingginya risiko kecelakaan di area tersebut. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama operasional perkeretaapian.
Imbauan ini disampaikan pada Jumat (20/2) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjelang bulan Ramadhan yang kerap diwarnai kegiatan menunggu waktu berbuka puasa. Jalur rel merupakan ruang terbatas yang secara khusus diperuntukkan bagi operasional kereta api, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan publik seperti berkumpul atau berfoto.
Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini demi keamanan bersama, mengingat pergerakan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Meskipun telah sering diimbau, setiap Ramadhan masih banyak warga yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi ngabuburit. Padahal, risiko kecelakaan akibat tertemper kereta api sangat tinggi dan berpotensi fatal. Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan momentum besar, sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti mendadak ketika ada objek di jalur.
Data operasional menunjukkan angka kecelakaan yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 37 kejadian pejalan kaki tertemper kereta api di wilayah KAI Purwokerto. Angka ini terus bertambah, dengan lima kejadian serupa telah terjadi pada periode Januari hingga Februari 2026.
Kejadian-kejadian ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya beraktivitas di jalur rel. Oleh karena itu, KAI Purwokerto terus mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan area rel sebagai tempat rekreasi atau berkumpul, terutama saat ngabuburit.
Advertisement
Advertisement
Larangan beraktivitas di jalur rel bukan hanya sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi landasan hukum utama terkait hal ini. Pasal 181 Ayat (1) secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Pasal tersebut juga melarang melakukan kegiatan di luar kepentingan angkutan. Ruang manfaat jalur kereta api adalah area yang vital untuk kelancaran dan keselamatan operasional kereta api, sehingga harus steril dari aktivitas yang tidak relevan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sanksi ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan.
Advertisement
Advertisement
Sebagai langkah pencegahan, KAI Purwokerto terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada berbagai lapisan masyarakat. Edukasi rutin dilakukan ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal untuk menanamkan kesadaran akan bahaya jalur rel sejak dini. Selain itu, patroli di titik-titik rawan sepanjang jalur rel juga diperkuat.
Pihak KAI Daop 5 Purwokerto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Jika melihat adanya aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat. Laporan cepat dapat membantu mencegah potensi kecelakaan.
Aspek keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan masyarakat. Dengan mematuhi aturan dan saling mengingatkan, diharapkan tidak ada lagi insiden kecelakaan di jalur rel, khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
Advertisement
Sumber: AntaraNews