Sidang PK Adam Damiri, Saksi Ungkap Bukti Tak Ada Kerugian Negara
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti dihadirkan sebagai saksi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri. Sidang digelar pada Senin (10/11) kemarin.
Dalam sidang tersebut, anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, tidak ada kerugian yang dialami PT Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri dan tidak ditemukan aliran dana korupsi kepada Adam.
Hal itu, menurut Linda, merujuk pada bukti baru atau novum yang ditemukan dan belum pernah diungkap dalam persidangan tingkat pertama maupun tingkat kasasi, berupa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan keuangan PT Asabri tahun 2011—2015.
“Jadi 2011 (risalah didapat) langsung dari PT Asabri. 2012, 2013, 2014, dan 2015 itu ada di ruang kerja bapak (Adam Damiri). Saya coba untuk bertanya langsung kepada Asabri, apakah benar ini risalahnya. Setelah saya menemukan, di situ ada laporan keuangan laba rugi, dan juga ada pendapatan kenaikkan saham dam reksadana di zaman Bapak Adam Damiri,” kata Linda di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Linda juga telah meminta pendapat lima auditor atas dokumen tersebut.
“Di dalam risalah itu menunjukkan bahwa laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak ada kerugian negara. Bahkan setiap tahunnya dari 2011 sampai dengan 2015 itu meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, risalah itu juga memuat laporan pendapatan saham dan reksadana yang menunjukkan grafik kenaikan.
“Itu berdasarkan data?,” tanya pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara.
“Berdasarkan data itu untung dari 2011 sampai dengan 2015,” jawab Linda.
Keuntungan Rp1-4 Triliun
Menurut Linda, PT Asabri pada masa Adam Damiri membukukan keuntungan mulai dari Rp1 triliun hingga Rp4 triliun. Ia menyebut, dokumen risalah tersebut telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri.
Linda juga menilai telah terjadi kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam putusan sebelumnya. Ia menyebut, kerugian pada masa jabatan Adam Damiri dan Soni Wijaya disatukan, sehingga angka kerugian tampak jauh lebih besar.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif,” ujarnya.
Ia menyebut, saham-saham tersebut akan dibuktikan lebih jauh dalam novum kedelapan, yang menunjukkan aset Asabri masih bernilai dan terus menghasilkan keuntungan.
Linda juga menegaskan, tidak ada aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri. Uang senilai Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, ditegaskannya Linda, bukan hasil korupsi, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak berkaitan dengan PT Asabri.
Ia juga menilai perhitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya dihitung berdasarkan hasil tindak pidana, bukan dari pengembalian utang pribadi.
“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang yang disebut itu berasal dari pengembalian hutang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,” pungkasnya.