Mantan Dirut Asabri, Adam Damiri Tak Terima Divonis 16 Tahun Penjara dan Bakal Ajukan PK
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan bahwa pengajuan PK tersebut akan dilakukan pada 16 Oktober 2025.
Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Damiri, berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi Asabri.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan bahwa pengajuan PK tersebut akan dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan menyiapkan berbagai novum yang mendukung.
"Novum berupa laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," kata Deolipa di Jakarta, Sabtu (4/10).
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri untuk tahun 2011 hingga 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan oleh BPK menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada tahun 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," jelasnya.
Tidak Pernah Ada Temuan BPK
Menurutnya, setiap tahun negara memperoleh dividen yang mencapai ratusan miliar rupiah, yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian BUMN. Selama kepemimpinan Adam Damiri, laporan keuangan Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak pernah ada temuan BPK mengenai penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang menjadi dasar penuntutan justru muncul setelah masa kepemimpinan Adam Damiri berakhir," ungkapnya.
Dia juga menambahkan adanya bukti baru berupa mutasi rekening yang menunjukkan bahwa tidak ada dana dari Asabri yang mengalir ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya. Transaksi yang tercatat pada tahun 2017, 2018, dan 2020 disebutkan sebagai pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga.
Saham dan reksadana yang diinvestasikan oleh Asabri selama kepemimpinan Adam Damiri masih ada dan hingga kini terus memberikan keuntungan.
"Namun, anehnya, penerimaan tersebut justru dihitung oleh hakim dan jaksa sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal, penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," kata Deolipa.
Tanggapan Kejagung
Menanggapi rencana pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hak Adam Damiri sebagai terpidana.
"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK. Yang penting kan PK itu serta merta harus ada novum baru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi.
Selanjutnya, majelis hakim akan mengevaluasi materi dari PK yang diajukan. Kejagung menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses tersebut dengan menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum.
"Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya," tegas Anang.