Sidang PK Adam Damiri di Kasus Asabri Ajukan 8 Novum, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga aplikasi Stockbit.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Adam Rachmat Damiri terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Ada sebanyak delapan novum atau bukti baru yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
“Novum ini ada sampai delapan,” tutur kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).
Deolipa mengulas, bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi tersebut menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, namun menurutnya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
5 Novum Pertama
Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening menunjukkan bahwa uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.
“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” jelas dia.
Selanjutnya, Deolipa menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan.
“Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” ungkapnya.
Sementara itu, data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga tutut dipaparkan ke majelis hakim.
“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” ungkapnya.
Deolipa menyatakan, Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Bersama tim kuasa hukum, mereka menegaskan bahwa kerugian baru terjadi setelah kliennya pensiun di akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan.
Selama menjabat, Adam Damiri diyakini menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait. Untuk itu, tim kuasa hukum menilai putusan hakim sebelumnya mengandung kekhilafan, karena menghukum berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
Klaim Saham Asabri Justru Meningkat
Bukti baru juga menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Adapun sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025. Rencananya, akan ada enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal yang akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan pendukung pengajuan PK.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding. Namun, Majelis Kasasi memperberat kembali vonis pidana penjara menjadi 16 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar.
“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” Deolipa menandaskan.