Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Bawa Empat Bukti Baru
Kerugian negara dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya.
Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (16/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.
“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB,” kata Deolipa dalam keterangannya, Rabu (15/10).
“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” sambungnya.
Deolipa menjelaskan, empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ujarnya.
Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan, Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” pungkasnya.
Tanggapan Kejagung
Menanggapi rencana pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hak Adam Damiri sebagai terpidana.
"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK. Yang penting kan PK itu serta merta harus ada novum baru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi.
Selanjutnya, majelis hakim akan mengevaluasi materi dari PK yang diajukan. Kejagung menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses tersebut dengan menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum.
"Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya," tegas Anang.