Sepak Terjang Ormas PP Duduki Lahan Parkir RSUD Tangsel Selama 8 Tahun Tanpa Izin, Kerap Intimidasi & Bikin Rusuh
Awalnya, lima orang datang mengadang pekerja saat alat berat dan palang parkir hendak diturunkan.
Ormas Pemuda Pancasila (PP) diduga menguasai lahan milik pemerintah daerah Tangesel yang terletak di kawasan RSUD Tangerang Selatan selama delapan tahun.
Hal itu diketahui setelah polisi turun tangan menyelidiki keributan yang terjadi buntut pelarangan pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
"Sudah sekian tahun memuasai lokasi, sudah 8 tahun menurut versi pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Dalam kasus ini, Ade Ary menerangkan anggota dari Ormas PP tak hanya menduduki lahan, tapi juga melakukan intimidasi, pengeroyokan, dan perusakan palang parkir ketika mau membangun mulai membangun fasilitas.
Awalnya, lima orang datang mengadang pekerja saat alat berat dan palang parkir hendak diturunkan. Tak lama, jumlah bertambah menjadi 30 orang.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini. Di intimidasi, dilarang untuk menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam," ujar dia.
"Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan. Kemudian merobohkan juga palang gate yang baru saja dibuat oleh mitra sewa RSUD Tangerang," sambung dia.
30 Orang Diamankan
Terkait hal ini, polisi bergerak cepat mengamankan 30 orang yang diduga melakukan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, serta pengeroyokan. Mereka diduga menghalangi pekerjaan mitra sewa resmi dengan cara intimidasi dan pengerusakan.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, mereka semua berasal dari ormas Pemuda Pancasila. Bahkan, delapan diantaranya pengurus mulai dari Ketua PAC, Sekretaris, sampai Komandan Koti. Sedangkan sisanya, 22 orang lain merupakan anggota Ormas PP.
Adapun mereka adalah MS, Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH, Komandan Komando Inti, SN, Wakil Komandan Koti, S, Ketua PAC Serpong Utara, AY, Sekretaris PAC Serpong Utara, tiga orang lainnya adalah Ketua dan Wakil Ketua Ranting dari Pondok Benda dan Benda Baru.
"Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus," ujar dia.
Sedangkan, 22 orang lain anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"22 orang lainnya adalah kelompok yang juga merupakan anggota ormas dengan inisial PP. Ada 22 tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini, 30 orang ditetapkan sebagia tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP dan dan Pasal 335.
"Perlu kami jelaskan bahwa ada 2 kelompok dari 30 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP," tandas dia.