Dalih Polisi Baru Selidiki Ormas Bikin Gaduh Kuasa Lahan di Tangsel dan Bekasi
Terungkap sekitar 150 pedagang diperas dengan dalih uang keamanan, bahkan mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan.
Polda Metro Jaya mengungkap tantangan besar dalam menangani kasus penguasaan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) seperti Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Triga Nusantara (Trinusa). Salah satu kesulitannya adalah minimnya laporan dari masyarakat serta metode penyelidikan yang memerlukan penyamaran anggota polisi.
"Perlu kami sampaikan bahwa, laporan ini kita juga harus menggalinya cukup hati-hati. Keberanian masyarakat untuk melapor ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).
Dalam kasus penguasaan lahan Sentra Grosir Cikarang (SGC) oleh LSM Trinusa, terungkap sekitar 150 pedagang diperas dengan dalih uang keamanan, bahkan mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan.
Sementara di RSUD Tangerang Selatan, ormas Pemuda Pancasila diketahui menduduki lahan parkir yang seharusnya dikelola PT BCI, pemenang tender resmi. Namun, pegawai PT BCI justru menjadi korban penganiayaan oleh anggota ormas tersebut.
"Apalagi yang di Bekasi, kemarin kita menggalinya cukup susah payah, bahkan kita mencoba untuk melakukan penyamaran juga kemarin agak susah. Kemudian yang di Tangsel pun demikian," ungkap Wira.
Ketua Ormas Masih Buron
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dari LSM Trinusa; 30 tersangka dari ormas Pemuda Pancasila dan satu orang berstatus buron, yakni Ketua Ormas PP wilayah Tangsel berinisial MYT.
Polda Metro menegaskan pihaknya tetap akan bertindak tegas terhadap bentuk-bentuk premanisme berkedok ormas, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor agar penindakan bisa segera dilakukan.
Ruang Tahanan Cukup
Meskipun ratusan pelaku premanisme telah diungkap, polisi memastikan para tahanan tidak akan menumpuk di tempatkan di sel tahanan.
"Bahwa penempatan para tahanan di dalam sel tahanan itu sudah ada kamar-kamar ya. Jadi di dalam kamar-kamar yang terpisah. Jadi jumlahnya juga diatur," ujar Wira Satya Triputra.