Fantatis! Ormas PP Untung Rp1 Miliar/tahun dari Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Pemkot Rugi Rp5 M
Lahan itu sudah mereka kuasai sejak 2017. Ormas PP mematok tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 mobil. Dalam sehari 600 motor dan 170 mobil terparkir di
Fakta mencengangkan di balik praktik penguasaan lahan milik Pemkot Tangsel oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP). Lahan milik pemda yang berlokasi di di dekat RSUD Tangerang Selatan itu mereka jadikan lahan parkir liar.
Lahan itu sudah mereka kuasai sejak 2017. Dari bisnis parkiran itulah mereka mendapatkan pundi-pundi kekayaan mencapai miliaran Rupiah.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan ormas PP mematok tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 mobil. Dalam sehari 600 motor dan 170 mobil terparkir di lahan parkir tersebut.
"Maka dalam satu hari kurang lebih bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2,7 juta atau hampir Rp2.8 juta per hari," beber Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Jika nilai itu diakumulasikan dalam hitungan satu tahun, perkiraan keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp1 miliar per tahun.
"Apabila kita akumulasi selama satu tahun Ini bisa mencapai angka lebih dari Rp1 miliar dan ini sudah berlangsung dari tahun 201. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp7 miliar lebih, hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," beber Wira.
Uang dengan nilai miliaran itu mengalir pada anggota ormas PP yang bertugas ditugasi menjaga lahan parkir tersebut. Ketua PP wilayah Tangsel yang juga ikut kecipratan. Uang hasil pungutan parkir tersebut juga digunakan sebagai akomodasi kantor PP juga iuran kepada anggota ormas lainnya dan masih banyak lagi.
Kerugian Pemkot Tangsel Capai Rp8 Miliar
Sementara itu, akibat pengusaan lahan secara ilegal oleh ormas membuat Pemkot Tangsel rugi miliaran Rupiah jika melihat potensi penerimaan, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.
Kerugian itu hasil perhitungan Inspektorat daerah Tangsel.
"Dari inspektorat daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar," kata Wira menambahkan.
Akhirnya, pada 2022 Pemerintah Kota Tangsel memenangkan tender pengelolaan lahan perkir RSUD Tangsel dan menunjuk PT BCI selaku pengelola.
Saat pihak perusahaan tersebut hendak menguasai lahan parkir RSUD Tangsel, ormas PP melakukan intimidasi kepada karyawan perusahaan. Bahkan keributan juga kerap terjadi saat perusahaan BCI akan memasang palang otomatis.
Negosiasi juga sempat dilakukan antara pihak perusahaan dengan ketua ormas PP Tangsel inisial MR. Namun negosiasi hanya berlangsung sepihak saja.
"PT BCI berinisiatif untuk menghampiri ketua MPC Tangsel Atas nama tersangka MR untuk meminta agar Ormas PP tidak lagi menguasai lahan parkir Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD," ujar Wira.
Pada 18 September 2023, diadakan mediasai antara PT BCI dengan ketua ormas PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Lagi-lagi MR menolak angkat kaki dari lahan yang sudah dikuasainya itu tanpa ada alasan yang jelas.
Melihat karena tidak ada kejelasan, perusahaan BCI kukuh ingin menduduki lahan yang sudah dipegangnya secara sah. Namun hal itu mendapatkan perlawanan dari anggota ormas PP di RSUD Tangsel.
Sekiranya, ada 30 anggota ormas PP yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan PT BCI dan saat ini telah diamankan, sementra MR saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang saat ini Dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang Ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Wira.
Kepada para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun Kemudian pasal 1.69 dengan ancaman 6 tahun Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun Dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.
Kerugian Pemkot Tangsel Capai Rp8 Miliar
Sementara itu, akibat pengusaan lahan secara ilegal oleh ormas membuat Pemkot Tangsel rugi miliaran Rupiah jika melihat potensi penerimaan, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.
Kerugian itu hasil perhitungan Inspektorat daerah Tangsel.
"Dari inspektorat daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar," kata Wira menambahkan.
Akhirnya, pada 2022 Pemerintah Kota Tangsel memenangkan tender pengelolaan lahan perkir RSUD Tangsel dan menunjuk PT BCI selaku pengelola.
Saat pihak perusahaan tersebut hendak menguasai lahan parkir RSUD Tangsel, ormas PP melakukan intimidasi kepada karyawan perusahaan. Bahkan keributan juga kerap terjadi saat perusahaan BCI akan memasang palang otomatis.
Negosiasi juga sempat dilakukan antara pihak perusahaan dengan ketua ormas PP Tangsel inisial MR. Namun negosiasi hanya berlangsung sepihak saja.
"PT BCI berinisiatif untuk menghampiri ketua MPC Tangsel Atas nama tersangka MR untuk meminta agar Ormas PP tidak lagi menguasai lahan parkir Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD," ujar Wira.
Pada 18 September 2023, diadakan mediasai antara PT BCI dengan ketua ormas PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Lagi-lagi MR menolak angkat kaki dari lahan yang sudah dikuasainya itu tanpa ada alasan yang jelas.
Melihat karena tidak ada kejelasan, perusahaan BCI kukuh ingin menduduki lahan yang sudah dipegangnya secara sah. Namun hal itu mendapatkan perlawanan dari anggota ormas PP di RSUD Tangsel.
Sekiranya, ada 30 anggota ormas PP yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan PT BCI dan saat ini telah diamankan, sementra MR saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang saat ini Dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang Ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Wira.
Kepada para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun Kemudian pasal 1.69 dengan ancaman 6 tahun Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun Dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.