Polisi Tangkap Komandan hingga Ketua Ranting Pemuda Pancasila Tersangka Kericuhan Parkir RSUD Tangsel
30 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi terus menyelidiki kasus intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSUD Tangsel. Sejauh ini, 30 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan, mereka semua berasal dari anggota Ormas PP meliputi Komandan Koti, Ketua PAC, Sekretaris PAC, bahkan Ketua Ranting ormas Pemuda Pancasila (PP).
"Ada 2 kelompok dari 30 tersangka yang sudah ditahan dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary menjelaskan, secara rinci delapan orang PP Tangsel yang kini mendekam ditahanan dengan status tersangka.
Adapun mereka CH selaku Komandan Komando Inti MPC Tangsel, SN selaku Wakil Komandan Koti, S selaku Ketua PAC Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda, M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru, dan MS selaku Kabid Kaderisasi MPC.
Sedangkan 22 orang lain yaitu merupakan anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Tangsel, akhirnya berhasil diamankan 30 orang," ucap dia
Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Mereka diduga kuat terlibat intimidasi, pengeroyokan, dan perusakan fasilitas milik mitra sewa RSUD Tangsel. Insiden ini berawal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.
"Mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan iakan melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila)," ujar dia.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," ucap dia.
"Dilarang untuk menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," tandas dia.
Kronologi Kericuhan Parkir RSUD Tangsel
Oknum Ormas bikin ulah di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
Mereka datang ramai-ramai, mengintimidasi, melarang, bahkan merusak pekerjaan vendor resmi yang hendak membangun sistem parkir elektronik di lahan milik RSUD Tangserang Selatan. Insiden itu mengakibatkan seorang pekerja luka, palang parkir ambruk.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan, insiden itu terjadi pada pukul 20:00 WIB Rabu, 21 Mei 2025.
Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel langsung meringkus 30 orang oknum ormas berseragam Pemuda Pancasila atau PP.
"Dalam waktu singkat tim gabungan subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa pilih ini," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Dia menjelaskan, inisiden ini berawal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.
"Mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan iakan melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila)," ujar dia.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," ucap dia.
"Dilarang untuk menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," sambung dia.
Dalam kasus ini, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang merupakan pengurus ormas PP tingkat kota, kecamatan, bahkan ranting.
Adapun mereka adalah MS, Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH, Komandan Komando Inti, SN, Wakil Komandan Koti, S, Ketua PAC Serpong Utara, AY, Sekretaris PAC Serpong Utara, tiga orang lainnya adalah Ketua dan Wakil Ketua Ranting dari Pondok Benda dan Benda Baru.
"Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus," ujar dia.
Sedangkan, 22 orang lain anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"22 orang lainnya adalah kelompok yang juga merupakan anggota ormas dengan inisial PP. Ada 22 tersangka," ujar dia.
Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
"30 orang oknum anggota Ormas ini ditetapkan menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," tandas dia.
Buronan Polisi
Polisi mentetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka buntut intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSUD Tangsel.
Penetapan tersangka MR merupakan pengembangan dari yang sebelumnya telah ditangkap.
Sehingga, secara keseluruhan, ada 31 orang oknum anggota Ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang lain sudah ditangkap dan ditahan.
"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary mengatakan, MR saat ini masih berstatus sebagai buron, keberadannnya masih belum diketahui. Dia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian guna dimintai pertanggungjawaban di mata hukum
"Saat ini ini tersangka MR sedang dalam pengejaran, akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa yang terjadi. Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan," ujar dia.
Menurut Ade Ary, penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang diduga dilakukan olehnya. Hal itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik.
"Perannya tentunya merupakan bagian dari peristiwa pidana yang terjadi," ucap dia.
Dia menjelaskan, inisiden ini berawal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.
"Mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan iakan melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila)," ujar dia.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," ucap dia.
"Dilarang untuk menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," sambung dia.
Dalam kasus ini, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang merupakan pengurus ormas PP tingkat kota, kecamatan, bahkan ranting.
Adapun mereka adalah MS, Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH, Komandan Komando Inti, SN, Wakil Komandan Koti, S, Ketua PAC Serpong Utara, AY, Sekretaris PAC Serpong Utara, tiga orang lainnya adalah Ketua dan Wakil Ketua Ranting dari Pondok Benda dan Benda Baru.
"Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus," ujar dia.
Sedangkan, 22 orang lain anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"22 orang lainnya adalah kelompok yang juga merupakan anggota ormas dengan inisial PP. Ada 22 tersangka," ujar dia.
Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
"30 orang oknum anggota Ormas ini ditetapkan menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," tandas dia.