Palak Sopir Truk, 7 Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi
Aksi tujuh preman berkedok ormas itu terungkap dari laporan salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.
Sebanyak tujuh orang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kota Tangerang, setelah melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer menerangkan, aksi tujuh preman berkedok ormas itu terungkap dari laporan salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh pelaku, di antaranya berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16).
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Jatanras Polresta Tangerang langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," jelas Christian di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/6).
Christian memastikan, dari tujuh orang yang diamankan itu, beberapa di antaranya adalah anggota ormas Pemuda Pancasila. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Untuk lokasi TKP, terjadi di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk," jelas dia.
Dalami Dugaan Setoran ke Ormas
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menegaskan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas Pemuda Pancasila (PP), dan dua buah kaleng wafer.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," jelas dia.
Arief menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut.
"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," tegasnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.