Respon Lisa Mariana Usai Dtetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Pengacara berpendapat bahwa tuduhan pencemaran nama baik yang dihadapi Lisa perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Selebgram Lisa Mariana mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi semua proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, setelah melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Senin (20/10/2025).
Jhonboy menegaskan bahwa kliennya menghormati langkah yang diambil oleh penyidik dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Responsnya, dia siap menghadapi semua permasalahan ini," ungkap Jhonboy di Bareskrim Polri.
Ia juga menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Lisa masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian. Menurutnya, pernyataan kliennya di media sosial bukanlah tuduhan yang tidak berdasar.
"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramaikan lagi. Ini kan masalah aib," jelasnya.
Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, namun ia tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.
"Kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami hanya menyampaikan surat ke penyidik atas ketidakhadirannya karena kemarin itu dia kurang enak badan, sakit tifus," kata Jhonboy.
Ia menambahkan bahwa kondisi kesehatan Lisa telah dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter.
"Kita ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, dan itu resmi ada barcodenya," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.
"Kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober," tutup Jhonboy.
Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Rizki Agung kepada para wartawan pada malam hari Minggu (19/10/2025). Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
Surat panggilan tersebut sudah diterima oleh Lisa pada Jumat malam yang lalu. Proses ini menunjukkan langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan semua pihak dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5309039/original/091059500_1754570191-Infografis_HEADLINE_cms__3_.jpg)