Resmi! MA Larang Hakim Sahkan Nikah Beda Agama
MA resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama
MA resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama
Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu diterbitkan pada Senin (17/7) dan diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Foto Ilustrasi Pernikahan
"Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin pertama SE itu dilihat Rabu (19/7). "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian bunyi poin kedua.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menilai, penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. "Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," ujar Niam dalam keterangannya.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Serta negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Menurutnya, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
Sementara, jelas Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'. Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Serta dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.
kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh.
Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng
Baca SelengkapnyaCinta beda agama ternyata sudah ada sejak zaman kerajaan
Baca SelengkapnyaKarena kalimat itu, diakui Yudo, berujung kesalahan tafsir di masyarakat
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil dan Zara anak perempuannya liburan ke Banyuwangi. Setibanya di Desa Adat Kemiren, keduanya disambut hangat oleh Mbah Ning.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaMenerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies dan Muhaimin lengkap.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca Selengkapnya