Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi! MA Larang Hakim Sahkan Nikah Beda Agama

Resmi! MA Larang Hakim Sahkan Nikah Beda Agama

Resmi! MA Larang Hakim Sahkan Nikah Beda Agama

MA resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu diterbitkan pada Senin (17/7) dan diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Surat itu ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Surat itu ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Foto Ilustrasi Pernikahan

"Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bunyi poin pertama SE itu dilihat Rabu (19/7). "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian bunyi poin kedua.

Wajib Ditaati

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menilai, penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. "Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," ujar Niam dalam keterangannya.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Serta negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Menurutnya, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

"Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh.

Menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Sementara, jelas Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'. Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Serta dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadkan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,"

kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh.

Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH
Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH

Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng

Baca Selengkapnya
Kisah Cinta Beda Agama Raja Mataram, Harmonis hingga Maut Memisahkan
Kisah Cinta Beda Agama Raja Mataram, Harmonis hingga Maut Memisahkan

Cinta beda agama ternyata sudah ada sejak zaman kerajaan

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Minta Maaf, Begini Penjelasan Ucapan 'Piting' Warga Rempang
Panglima TNI Minta Maaf, Begini Penjelasan Ucapan 'Piting' Warga Rempang

Karena kalimat itu, diakui Yudo, berujung kesalahan tafsir di masyarakat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rayakan Ultah dan Beri Hadiah Mbah Ning Warga Desa Kemiren, Ridwan Kamil Malah Dikira Menpan RB
Rayakan Ultah dan Beri Hadiah Mbah Ning Warga Desa Kemiren, Ridwan Kamil Malah Dikira Menpan RB

Ridwan Kamil dan Zara anak perempuannya liburan ke Banyuwangi. Setibanya di Desa Adat Kemiren, keduanya disambut hangat oleh Mbah Ning.

Baca Selengkapnya
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati

Tiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.

Baca Selengkapnya
Resmi, Anies-Cak Imin Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU
Resmi, Anies-Cak Imin Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU

Menerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies dan Muhaimin lengkap.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya