Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.
Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.
Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
Lantas, apa hukum pernikahan sesama jenis dalam agama Islam? Simak penjelasannya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Hal ini menunjukkan bahwa negara mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Adapun ketentuan perkawinan antara pria dan wanita juga terdapat pada Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
Hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam dapat memiliki jawaban yang bervariasi. Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara khusus membicarakan pernikahan antara pria dan wanita.
1. Al-Qur'an - Surah An-Nisa (4:1):
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Dia menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan banyak laki-laki dan perempuan."
Ayat ini sering diartikan sebagai dasar bahwa pernikahan adalah hubungan antara pria dan wanita.
2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
Rasulullah SAW bersabda:
"Tetapi apabila Allah menetapkan sesuatu, Dia melakukan sesuatu yang bermakna dengan (menciptakan) satu bentuk dari dirinya dan yang setara dengannya." (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini diartikan oleh banyak ulama sebagai indikasi bahwa pasangan dalam pernikahan harus memiliki bentuk yang berlawanan, yaitu pria dan wanita.
3. Hadis Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang menyamar sebagai wanita dan wanita yang menyamar sebagai laki-laki."
Hadis ini menyoroti konsep adab berpakaian dan tata cara berbusana sesuai dengan gender, tetapi juga dapat diinterpretasikan sebagai penolakan terhadap pernikahan sesama jenis.
Perilaku menyukai sesama jenis atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Hal tersebut juga pernah terjadi pada kaum Nabi Luth.
Sebagaimana yang terdapat dalam surat Alquran berikut:
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas” (QS Al A’raaf ayat 82)
Dalam Islam, homoseks dan lesbian dianggap sebagai perbuatan yang menyimpang.
Hal tersebut disamakan dengan zina karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan.
Dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas memfatwakan bahwa pelaku sodomi, baik lesbian maupun gay hukumnya haram.
Kebanyakan agama di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu mencegah pernikahan sesama jenis.
Tidak ada banyak perbedaan antara pemahaman agama tentang masalah ini.
Bergantung pada agama yang dipeluk, beberapa orang mengang gap pernikahan sesama jenis sebagai perbuatan yang haram.
Selain itu, banyak agama di Indonesia juga masih sangat konservatif terhadap LGBT dan masalah gender.
Banyak orang yang menganggap LGBT sebagai pelanggaran moral dan nilai-nil ai agama.
Beberapa agama juga tidak mengakui identitas gender LGBT dan menyatakan bahwa perkawinan sesama jenis adalah dosa besar.
Secara umum, pandangan agama terhadap pernikahan sesama jenis masih sangat konservatif. Meskipun ada beberapa orang yang memandangnya dengan cara yang lebih toleran dan ramah, mayoritas masyarakat di Indonesia tetap berpegang teguh pada pandangan agama yang konservatif terhadap LGBT dan pernikahan sesama jenis.
Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:
• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.
• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.
• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.
• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Selain harus memenuhi rukun nikah dalam Islam, umat muslim juga perlu mengetahui beberapa syarat sah nikah.
Berikut sejumlah syarat sah nikah dalam Islam, antara lain:
Salah satu syarat sah nikah dalam Islam adalah kedua calon pengantin beragama Islam.
Syarat ini bersifat mutlak karena dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah tidak menikah dengan mahram.
Maka dari itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Sebagai contoh, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama.
Hal ini termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi.
Syarat sah nikah dalam Islam selanjutnya adalah wali nikah laki-laki. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
Syarat sah nikah dalam Islam berikutnya adalah dihadiri saksi. Saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul bisa terdiri dari satu orang wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki.
Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
Syarat nikah dalam Islam berikutnya adalah tidak bersifat memaksa. Selain bukan paksaan, harus mendapatkan rida dari masing-masing pihak dan murni keinginan kedua mempelai. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut, artinya:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib sebagai berikut:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
Mayoritas ulama kecuali madzhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan perempuan tua yang bukan mahram.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum penjelasan tentang jenis-jenis zina dan bahayanya menurut Islam.
Baca SelengkapnyaDoa pernikahan sesuai ajaran Islam bisa dilafalkan oleh pengantin baru.
Baca SelengkapnyaMomen pergantian tahun Hijriah ini merupakan waktu yang baik bagi umat Muslim untuk merenungkan diri.
Baca SelengkapnyaMengamati apa saja pertanda jodoh telah dekat dapat membantu Anda mempersiapkan diri.
Baca SelengkapnyaCara mensucikan najis sudah diatur dalam Islam. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaKata-kata mutiara ulang tahun pernikahan islami bisa kita berikan ke pasangan maupun kerabat.
Baca SelengkapnyaSeperti apa hukum Islam memandang tren mencukur alis pada wanita?
Baca SelengkapnyaTernyata, undakan ini menyimpan sejarah. Di dalamnya sudah ditanam sosok yang penuh dengan teka-teki.
Baca Selengkapnya