Pernikahan Beda Agama
Multitafsir Aturan Pernikahan Beda Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa menikah beda agama pada tahun 2005 lalu. Hukumnya haram dan tidak sah. Meski begitu, pada praktiknya pernikahan beda keyakinan terus berlangsung.
Sekitar 1 Bulan yang lalu