Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tentang pernikahan beda agama dua warga Surabaya, yakni RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen digugat.
Gugatan terhadap penetapan PN Surabaya ini terpampang pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.
Dari sumber informasi yang sama, gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Sedangkan tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (pimpinan Gus Baha).
Dalam petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.
Namun ia menyebut yang dilakukan hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan, yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," kata Gede Agung, Jumat (24/6).
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.
"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucapnya.
Namun tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penggugat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," pungkasnya.
Diketahui kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.