Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Ini UU Perkawinan yang Berlaku di RI

Konselor pernikahan tersebut, Ahmad Nurcholis mengatakan bahwa proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Ini UU Perkawinan yang Berlaku di RI
Ilustrasi pernikahan. ©Pexels/Emma Bauso

Beredar sebuah video kompilasi foto di media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan hijab dan busana pengantin, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Konselor pernikahan tersebut, Ahmad Nurcholis mengatakan bahwa proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah. Sebagai saksi pernikahan, Nurcholis mengungkapkan akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.

"Sepasang kekasih yang menikah di Semarang tersebut harus melakukan konsultasi selama 2 tahun, sebelum dapat diputuskan menikah," kata dia.

Dia menuturkan, dirinya sudah membantu sebanyak 30 lebih pasangan yang menikah dengan agama berbeda.

Merujuk pada peraturan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 2 ayat 2:
Perkawinan dengan berbeda agama dan kepercayaan dapat dilakukan dengan memilih salah satu metode pelaksanaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai dengan pengukuhan kembali di muka pengadilan.

Pasal 2 ayat 3:

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, dalam pasal 8 berbunyi, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.”

Undang-undang pernikahan sudah beberapa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Awal Februari 2022 lalu, seorang pria asal Papua bernama Ramos Petege menggugat Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut.

Ramos mengajukan uji materiil terhadap pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.

Alasannya, dia gagal menikah karena perbedaan agama dengan pasangannya. Kekasihnya beragama muslim, sementara dirinya menganut katolik. Dia menilai undang undang tersebut merugikan dirinya.

"Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi uraian dalam draft permohonan gugatan yang telah terdaftar dalam situs MK, dikutip Senin (7/2).

Dia menuturkan, penormaan dalam pasal tersebut menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya. Padahal, perkawinan di Indonesia, melekat pada berbagai macam kultur, agama, budaya, suku, dan sebagainya dalam hukum perkawinan yang berlaku juga bersifat pluralistis antara hukum adat, hukum negara dan hukum agama.

"Oleh Karena itu, ketentuan dalam Pasal 8 huruf f menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing," tutur dia.

Judicial review terkait UU tersebut juga pernah diajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra di tahun 2014 dengan perkara nomor 68/PUU-XII/2014. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK, 18 Juni 2015.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

Rekomendasi