Rekam Jejak Eks Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Garap Kasus Jumbo Sikat Koruptor Kelas Kakap
Salah satu jabatan yang diganti yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Saat ini, kursi itu diisi oleh Nurcahyo menggantikan Abdul Qohar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Salah satu jabatan yang diganti yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Saat ini, kursi itu diisi oleh Nurcahyo menggantikan Abdul Qohar.
Sedangkan, untuk Abdul Qohar usai meninggalkan jabatan lamanya tersebut. Dirinya pun didapuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Kasus yang Ditangani Qohar
Sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, dirinya lebih dulu menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kemudian, Qohar pernah menjadi atau menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Selanjutnya pada tahun 2017, ia dipindah tugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Purworejo menggantikan posisi Meran Djeman.
Kemudian, pada saat menjabat sebagai Jampidsus. Qohar turut menangani kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Dalam kasus itu, turut melibatkan atau menjerat Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Tak hanya kasus Tom Lembong, Qohar yang menjabat sebagai Dirdik Jampidsus selama 11 bulan atau sejak 29 Agustus 2024, itu juga pernah mengungkapkan kasus kakap lainnya seperti perkara Makelar Zarof Ricar atau Ronald Tannur di lingkungan peradilan.
Dalam kasus tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap. Lalu, pada 23 Oktober 2024, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara tersebut.
Dari penangkapan itu, ternyata terungkap jika Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Hal yang fantastis dari kasus ini adalah temuan bukti uang dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di brankas rumah Zarof Ricar.
Berikutnya, ada kasus lainnya yang ditangani oleh Qohar yaitu kasus dugaan korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun dengan menetapkan 7 orang tersangka.
Lalu, Abdul Qohar juga turut mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, empat hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto menjadi tersangka. Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.
Teranyar, kasus yang sempat ditangani oleh Qohar yaitu kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru pada kasus itu.
Pamer Tumpukan Uang Sitaan
Tak hanya menangani banyak kasus besar saja, ternyata Qohar juga telah banyak menyita uang dugaan hasil kejahatan para terduga pelaku korupsi. Uang itu pun sempat dipamerkan atau ditunjukkan kepada masyarakat melalui awak media yang meliput konferensi pers.
Beberapa uang sitaan yang dipamerkan itu seperti penanganan kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group.
Uang yang saat itu dipamerkan petugas pada beberapa hari lalu itu berjumlah Rp2 triliun. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group yang disita Kejagung.
Uang itu disita dari perkara kasasi lima terdakwa korporasi, diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Bukan hanya dalam perkara tersebut, Kejagung juga pernah memajang uang hasil sitaan dalam perkara lainnya. Saat itu, ia memamerkan tumpukan uang sinilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus tersebut, kata dia, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," kata Qohar, Selasa (3/12/2024).