![<br>Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/23/1716426120960-8glw4.jpeg)
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat
Saat ini kedelapan warga binaan sudah dipindahkan ke Lapas yang lain.
Saat ini kedelapan warga binaan sudah dipindahkan ke Lapas yang lain.
Dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait layanan ditemukan di Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan. Kasus pungli ini diduga melibatkan seorang pegawai dan delapan orang warga binaan di Lapas Cebongan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Agung Ariwibawa mengatakan terkait kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini pihaknya telah memeriksa seorang pegawai. Selain itu ada delapan warga binaan yang terindikasi terlibat dalam dugaan pungli itu.
Agung menuturkan pihaknya telah menonaktifkan pegawai berinisial M yang diduga melakukan pungli di Lapas Cebongan. Saat ini, pegawai berinisial M dipindah tugaskan ke Kanwil Kemenkumham DIY.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang diduga kasus itu. Langkah yang dilakukan selanjutnya oleh pihak kami baik itu Lapas, Kantor Wilayah maupun Direktorat juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perwakilan WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) yang juga terindikasi melakukan hal yang sama," ucap Agung, Selasa (21/5).
Agung membeberkan ada delapan warga binaan yang terindikasi terlibat dalam dugaan pungli. Saat ini kedelapan warga binaan sudah dipindahkan ke Lapas yang lain.
"Pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan. Ini kurang lebih kemarin ada delapan orang WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," urai Agung.
Sedangkan Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto menyebut kedelapan warga binaan itu memang terindikasi terlibat dalam kasus pungli. Kedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
"Indikasinya membantu terduga M. Modus yang ada yaitu terkait dengan pungli layanan. Tadi yang disampaikan terkait dengan kamar yang ada," urai Kelik.
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaBanyak warga pulau ini merantau ke kota-kota besar demi mendapatkan penghidupan lebih layak.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaPulau yang terletak di Teluk Painan ini dulunya merupakan benteng pertahanan Portugis yang digunakan sebagai loji Belanda untuk perdagangan lada.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnya