Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Sumsel, Petugas Diduga Terlibat Peredaran Handphone Terancam Dipecat
Razia ponsel diklaim sebagai pemicu terjadinya perusakan fasilitas oleh narapidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan menduga petugas terlibat dalam peredaran ponsel di Lembaga Pemasyarakatan Muara Beliti, Musi Rawas. Razia ponsel diklaim sebagai pemicu terjadinya perusakan fasilitas oleh narapidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengungkapkan, tidak mungkin napi bisa memasukkan ponsel ke dalam lapas tanpa adanya campur tangan petugas. Karena itu, ia menduga adanya keterlibatan petugas sehingga para napi leluasa menggunakan barang terlarang.
Erwedi mengatakan, tim sedang menyelidiki dugaan itu dan akan memberikan sanksi berat bagi petugas jika terbukti. Sanksi maksimal bisa saja pemberhentian dengan tidak hormat.
"Petugas yang terbukti terlibat termasuk soal membantu memasukkan handphone, pasti akan kita berikan sanksi setinggi-tingginya dengan pemberhentian tidak hormat," Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno, Jumat (9/6).
Kenapa Ponsel Beredar di Penjara?
Sanksi juga diberlakukan bagi napi yang kedapatan memiliki ponsel. Sebab, penggunaan gawai di dalam lapas merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
"Warga binaan yang terbukti melakukan kesalahan tentu ada ketentuan yang mengatur sanksi terhadap mereka," kata dia.
Erwedi mengatakan, kerusuhan terjadi akibat napi tidak terima dilakukan razia. Razia itu digelar karena adanya informasi penggunakan ponsel oleh para napi.
"Ada informasi beredar banyak ponsel dan dirazia, ternyata masih banyak lagi sehingga dirazia kembali," kata Erwedi.