Lapas Sungguminasa Tindak Tegas Narapidana Main Ponsel di Sel
Video viral narapidana asyik video call di dalam sel Lapas Narkotika Sungguminasa memicu penindakan. Pihak Lapas Sungguminasa menegaskan penggunaan ponsel adalah pelanggaran berat yang akan ditindak sesuai aturan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, mengambil tindakan tegas. Penindakan ini menyusul viralnya video seorang narapidana yang kedapatan bebas bermain ponsel di dalam sel. Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan di fasilitas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sungguminasa, Gunawan, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat (09/1) di Makassar. Narapidana yang terlibat telah diamankan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai langkah awal penanganan. Pihak Lapas berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan telepon seluler di dalam lingkungan penjara merupakan pelanggaran berat bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Aturan ini berlaku tegas untuk tahanan maupun narapidana, dengan ancaman sanksi berat bagi pelanggarnya. Kejadian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di dalam Lapas.
Penindakan dan Pelanggaran Aturan di Lapas Sungguminasa
Gunawan menjelaskan bahwa WBP yang terekam dalam video viral tersebut telah diamankan dan diperiksa. Hasil BAP yang bersifat rahasia ini telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan. Semua data pemeriksaan juga sudah dimasukkan ke sistem data base pemasyarakatan (SDP) terpusat di Ditjenpas.
Pihak Lapas Narkotika Sungguminasa secara tegas menyatakan bahwa penggunaan ponsel di dalam penjara adalah pelanggaran serius. Aturan ini telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas. Pelanggaran semacam ini dapat mengganggu proses pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Sanksi berat menanti narapidana yang terbukti melanggar aturan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Penyelidikan Masuknya Ponsel dan SOP Lapas
Mengenai bagaimana ponsel bisa masuk ke dalam sel narapidana, Gunawan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Pihaknya mengaku tidak mengetahui kapan dan bagaimana perangkat komunikasi itu bisa sampai di tangan WBP. Proses pendalaman ini penting untuk menutup celah keamanan yang ada.
Gunawan juga berdalih bahwa Lapas Narkotika Sungguminasa telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. SOP ini mencakup pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh bagi para pembesuk yang datang. Pemeriksaan meliputi barang bawaan, tubuh pembesuk, serta makanan titipan yang dibawa.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) dan razia rutin juga dilakukan di blok warga binaan maupun kamar tahanan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk ponsel. Meskipun demikian, insiden ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga ketatnya pengawasan.
Video Viral Narapidana di Lapas Sungguminasa
Sebelumnya, sebuah rekaman video berdurasi 33 detik menyebar luas dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang narapidana sedang melakukan panggilan video menggunakan ponsel android di dalam sel tahanan. Lokasi kejadian adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Sungguminasa, Jalan Lembaga Bolangi, Kecamatan Patttalasaang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berkepala botak yang sedang asyik berbincang dengan lawan bicaranya melalui panggilan video. Narapidana narkotika ini tampak berbaring santai di atas kasur di dalam kamar selnya. Momen ini terekam jelas dan menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat.
Bahkan, narapidana tersebut sempat membalikkan ponsel androidnya, memperlihatkan WBP lainnya yang berada di dalam sel. Rekaman ini dengan cepat menyebar ke publik, memicu kekhawatiran tentang longgarnya pengawasan di Lapas. Kejadian ini menjadi bukti nyata adanya pelanggaran serius di fasilitas pemasyarakatan.
Sumber: AntaraNews