Lapas Sarolangun Bantah Telepon Genggam dan Rekening Digital Bebas Digunakan WBP
Lapas Kelas IIB Sarolangun Jambi membantah keras pemberitaan yang menyebut WBP bebas gunakan telepon genggam dan rekening digital, menegaskan pengawasan ketat sesuai aturan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Provinsi Jambi, secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas menggunakan telepon genggam serta memiliki rekening digital di dalam ruang tahanan. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan sebenarnya. Pihak Lapas menekankan bahwa informasi tersebut spekulatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, di Sarolangun pada Rabu (26/11), menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa semua bentuk pengawasan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin terbentuk akibat pemberitaan tersebut.
Pihak Lapas Sarolangun menghormati setiap kritik dari masyarakat, namun meminta agar setiap informasi yang beredar dapat dibuktikan kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada temuan konkret yang menguatkan tuduhan mengenai lemahnya pengawasan atau pembiaran penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Komitmen terhadap integritas dan penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.
Bantahan Tegas dan Permintaan Verifikasi Informasi
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai WBP yang bebas menggunakan telepon genggam dan memiliki rekening digital adalah tidak berdasar. "Penting kita tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang sebenarnya," ujarnya. Ia menekankan perlunya verifikasi mendalam sebelum sebuah tuduhan dapat disimpulkan sebagai pelanggaran serius.
Tudingan lemahnya pengawasan di Lapas Sarolangun juga dinilai tidak akurat oleh pihak Lapas. Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Meskipun demikian, kritik dari masyarakat tetap dihargai sebagai bentuk partisipasi, namun harus didukung oleh bukti yang kuat.
Sampai saat ini, Lapas Sarolangun belum menemukan adanya bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan dengan baik dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
Pengawasan Ketat Sesuai Regulasi dan Razia Rutin
Lapas Sarolangun menjelaskan bahwa semua bentuk pengawasan, termasuk upaya mencegah dan menindak peredaran alat komunikasi, telah dilakukan sesuai prosedur. Regulasi yang menjadi acuan adalah Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019. Aturan ini menjadi pedoman utama dalam menjaga ketertiban di lingkungan lapas.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, kegiatan razia rutin terus dilaksanakan secara berkala. Razia ini melibatkan petugas internal serta dapat dilakukan secara insidentil bersama aparat terkait. Sasarannya adalah penggeledahan blok hunian untuk mencari barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam dan alat komunikasi lainnya.
Ibnu Faizal menambahkan bahwa pengamanan, pengawasan, penindakan, serta pembinaan terhadap WBP akan terus diperkuat. Pihak Lapas juga mengapresiasi masukan dari masyarakat, namun berharap informasi yang disampaikan tidak mengarah pada generalisasi yang merugikan citra institusi. Integritas petugas yang bekerja sesuai koridor hukum adalah komitmen yang tidak bisa ditawar.
"Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami," tegas Ibnu Faizal, menunjukkan keseriusan Lapas dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik. Ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu.
Sumber: AntaraNews