Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Pencegahan Pungli dan Narkoba dengan Sanksi Tegas
Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda berkomitmen penuh dalam Pencegahan Pungli dan Narkoba, menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar serta menggratiskan layanan untuk masyarakat.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, secara serius memperketat pengawasan demi memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan bebas dari aktivitas ilegal. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Puang Dirham, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penerapan sanksi tegas bagi setiap pengunjung yang terbukti menyelundupkan telepon seluler maupun narkoba ke dalam lingkungan lapas. Selain itu, semua akses layanan di Lapas Narkotika Samarinda kini digratiskan sepenuhnya bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan celah praktik pungutan liar yang seringkali memfasilitasi penyelundupan barang terlarang.
Deklarasi Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) telah dilaksanakan sebagai wujud nyata keseriusan Lapas Narkotika Samarinda. Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dari UPT Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran gelap narkoba di Lapas maupun Rutan. Informasi mengenai deklarasi bebas pungutan liar ini disebarluaskan secara transparan kepada publik, baik melalui spanduk peringatan di area tunggu maupun kampanye digital di media sosial resmi.
Sanksi Tegas dan Layanan Gratis untuk Mencegah Penyelundupan
Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda tidak akan mentolerir upaya penyelundupan barang terlarang, khususnya telepon seluler dan narkoba. Pihak lapas akan langsung melaporkan pengunjung yang kedapatan membawa telepon seluler ke pihak kepolisian. Tindakan ini diambil karena penyusupan barang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang juga mengarah pada peredaran narkoba di dalam hunian lapas.
Untuk memutus mata rantai praktik pungutan liar yang kerap menjadi pintu masuk penyelundupan, seluruh layanan di lingkungan lapas kini telah digratiskan sepenuhnya. Kebijakan ini merupakan upaya proaktif Lapas Narkotika Samarinda untuk memastikan tidak ada lagi transaksi ilegal yang dapat memfasilitasi pelanggaran aturan. Transparansi kebijakan ini juga dijaga dengan pemasangan spanduk peringatan di area tunggu dan kampanye melalui media sosial resmi.
Pemberantasan Narkoba dan Penguatan Kapasitas Petugas
Pemberantasan jaringan narkoba dari dalam penjara menjadi prioritas utama Lapas Narkotika Samarinda. Langkah konkret yang diambil meliputi pengetatan penggeledahan blok hunian secara berkala. Selain itu, ancaman sanksi berat akan diberlakukan bagi petugas yang berani melanggar aturan dan terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat.
Penguatan kapasitas aparatur pemasyarakatan juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan instrumen pencegahan narkoba kepada seluruh tingkatan petugas, dari staf hingga jajaran pejabat struktural. Institusi ini juga memperkuat intervensi medis dan psikologis melalui program rehabilitasi terpadu agar warga binaan benar-benar bersih dari ketergantungan zat adiktif selama masa penahanan.
Pembinaan Berkelanjutan dan Peningkatan Fasilitas untuk Warga Binaan
Guna mencegah narapidana kembali memikirkan narkoba pada fase asimilasi, Lapas Narkotika Samarinda mendesain rutinitas harian dengan berbagai variasi kegiatan pembinaan positif berkelanjutan. Program ini dirancang untuk mengisi waktu warga binaan dengan aktivitas yang produktif dan bermanfaat. Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda juga meluncurkan program rehabilitasi pengguna narkoba khusus warga binaannya.
Peningkatan kualitas sarana dan prasarana fisik di lingkungan hunian terus ditingkatkan kelayakannya, termasuk penyediaan fasilitas hiburan untuk mengusir kejenuhan. Komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah juga terus dibangun untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan edukatif dan kepemimpinan, salah satunya melalui pembinaan karakter. Rangkaian pembinaan berbasis keterampilan dan kedisiplinan ini disiapkan sebagai bekal fundamental agar para narapidana saat bebas nanti siap menyongsong kemandirian ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sumber: AntaraNews