Kunjungan Lebaran Lapas Narkotika Samarinda Diperketat Demi Keamanan
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda memberlakukan aturan ketat pada kunjungan Lebaran Idul Fitri 1447 H, membatasi barang bawaan dan waktu bertemu demi menjaga keamanan serta ketertiban. Apa saja yang dilarang?
Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda mengambil langkah tegas untuk memperketat aturan kunjungan bagi keluarga warga binaan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas selama periode libur Lebaran. Pembatasan ini mencakup barang bawaan yang diizinkan serta durasi pertemuan tatap muka.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan utama untuk mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang, khususnya narkotika, ke dalam sel tahanan. Oleh karena itu, sejumlah barang tertentu dilarang keras untuk dibawa oleh pengunjung. Aturan ini merupakan bagian dari pedoman resmi layanan kunjungan dan titipan makanan edisi Lebaran tahun ini.
Layanan kunjungan khusus ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 21 hingga 24 Maret 2026. Jam operasional layanan ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, dengan pengaturan jadwal yang dibagi berdasarkan blok hunian narapidana. Meskipun menerapkan aturan yang ketat, seluruh layanan kunjungan Idul Fitri ini dipastikan gratis tanpa adanya pungutan biaya apapun.
Pembatasan Barang Bawaan untuk Keamanan Lapas
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda secara spesifik melarang beberapa jenis barang bawaan demi keamanan dan ketertiban. Pengunjung dilarang keras membawa buah durian, mi instan, serta makanan kemasan kaleng. Larangan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menghindari potensi penyelundupan barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas lapas.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan untuk jenis makanan yang diizinkan. Keluarga hanya boleh membawa maksimal tiga porsi makanan basah, seperti ketupat, sayur, dan lauk-pauk. Pembatasan serupa juga berlaku untuk makanan kering, yang dibatasi paling banyak tiga porsi per warga binaan. Barang elektronik, senjata tajam, benda terbuat dari logam, maupun bahan yang mudah terbakar juga diharamkan dibawa oleh pengunjung.
Prosedur dan Waktu Kunjungan yang Terbatas
Selain pembatasan barang bawaan, pengelola lapas juga membatasi waktu pertemuan tatap muka di aula serbaguna hanya selama 15 menit. Waktu yang singkat ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh rombongan pembesuk, yang dibatasi paling banyak sepuluh orang. Setiap narapidana di lapas tersebut hanya mendapatkan jatah satu kali kunjungan selama empat hari masa layanan Lebaran.
Untuk mempermudah proses, anggota keluarga inti yang hendak datang membesuk diminta untuk melakukan pendaftaran daring terlebih dahulu melalui situs web Simpatisan Mobile. Pengunjung juga diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan, memakai celana panjang, serta menyerahkan kartu identitas diri yang sah kepada petugas. Seluruh alur kunjungan diatur secara sistematis melewati tujuh tahapan pemeriksaan berlapis, mulai dari pos gerbang masuk hingga ruang pertemuan.
Sumber: AntaraNews