Lapas dan Rutan DKI Jakarta Buka Layanan Kunjungan Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Syaratnya

Warga binaan di Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta dapat merayakan Idul Fitri 2026 bersama keluarga. Simak jadwal dan syarat lengkap Layanan Kunjungan Lebaran Lapas Rutan DKI Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Lapas dan Rutan DKI Jakarta Buka Layanan Kunjungan Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Syaratnya
Warga binaan di Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta dapat merayakan Idul Fitri 2026 bersama keluarga. Simak jadwal dan syarat lengkap Layanan Kunjungan Lebaran Lapas Rutan DKI Jakarta. (AntaraNews)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh wilayah DKI Jakarta membuka layanan kunjungan khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memungkinkan warga binaan merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta.

Layanan kunjungan ini akan tersedia selama dua hari penuh, yakni pada hari pertama dan kedua Lebaran. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, H. Azhari, mengonfirmasi pembukaan layanan ini.

Meskipun Lebaran merupakan hari libur nasional, pihak Lapas dan Rutan tetap berkomitmen untuk memfasilitasi momen silaturahmi ini. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi oleh para pengunjung.

H. Azhari menjelaskan bahwa seluruh Lapas dan Rutan di DKI Jakarta akan membuka layanan kunjungan selama dua hari. Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tetap bisa bersilaturahmi di hari raya.

Pada hari pertama Lebaran, layanan kunjungan akan dibuka setelah Shalat Idul Fitri dan berlangsung hingga siang hari. Sementara itu, pada hari kedua Lebaran, jam kunjungan dimulai lebih awal, yakni pukul 09.00 WIB. Pengaturan jadwal ini dirancang untuk mengakomodasi sebanyak mungkin keluarga yang ingin bertemu.

Meskipun hari libur, petugas Lapas dan Rutan akan tetap siaga melayani kebutuhan kunjungan Lebaran. Komitmen ini memastikan bahwa warga binaan dapat merasakan kehangatan Lebaran bersama keluarga mereka.

Pengunjung diperbolehkan membawa hidangan khas Lebaran seperti opor, kue nastar, dan minuman untuk dinikmati bersama warga binaan. Namun, semua makanan yang dibawa akan menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas atau Rutan.

Penting untuk diingat bahwa pengunjung tidak diizinkan membawa alat makan atau wadah terlarang. Barang-barang seperti pisau, garpu, sendok, dan piring kaca dilarang dibawa masuk demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Syarat utama bagi pengunjung adalah harus memiliki hubungan keluarga dengan warga binaan yang ingin ditemui. Identitas diri yang valid wajib ditunjukkan sebagai bukti hubungan kekerabatan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dapat diakses melalui situs web resmi Ditjenpas.

Untuk kenyamanan para pengunjung, pihak Lapas dan Rutan telah menyediakan tenda sebagai tempat tunggu. Fasilitas ini membantu keluarga menunggu giliran kunjungan dengan lebih nyaman, terutama mengingat potensi keramaian pengunjung.

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat total 13 satuan kerja pemasyarakatan yang akan membuka layanan kunjungan Lebaran ini. Tiga di antaranya adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang juga turut serta dalam program ini.

Beberapa Lapas di Jakarta, seperti Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, dan Rutan Kelas I Cipinang, telah terlihat mendirikan tenda persiapan. Persiapan ini menunjukkan kesiapan penuh dalam menyambut momen silaturahmi Idul Fitri bagi warga binaan dan keluarga mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi