Advertisement
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun berhasil menyita satu unit telepon genggam dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Minggu, 21 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan dalam sebuah razia insidental yang digelar di lingkungan Lapas tersebut.
Razia ini merupakan respons cepat Lapas Sarolangun untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kuat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
WBP yang kedapatan memiliki dan menggunakan telepon genggam langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai bentuk penegakan aturan, WBP tersebut akan diisolasi di blok khusus dengan pengawasan ketat dan diproses sesuai ketentuan sanksi disiplin yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Dalam razia mendadak yang dilakukan, petugas Lapas Sarolangun berhasil menemukan satu unit telepon genggam jenis Android. Telepon genggam tersebut dikuasai oleh seorang WBP berinisial MRS di dalam blok hunian.
Setelah penemuan, WBP yang bersangkutan segera diamankan dan diperiksa oleh kepala kesatuan pengamanan Lapas serta seksi keamanan dan ketertiban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui kepemilikan dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas, yang jelas melanggar peraturan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, WBP MRS langsung dipindahkan ke blok khusus untuk isolasi. Proses penjatuhan sanksi disiplin akan segera dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Advertisement
Advertisement
Kalapas Ibnu Faizal menjelaskan bahwa selain penindakan, Lapas Kelas IIB Sarolangun juga memperkuat langkah-langkah preventif secara berlapis. Upaya ini dimulai dari Pintu Utama (P2U) yang berfungsi sebagai garda terdepan pengamanan Lapas.
Pihak Lapas melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap setiap individu, barang, dan kendaraan yang hendak memasuki area Lapas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi masuknya barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam, narkoba, atau benda-benda berbahaya lainnya.
Selain itu, pemeriksaan badan dan barang bawaan petugas, tamu, serta pihak ketiga juga dimaksimalkan sesuai standar operasional yang berlaku. Pengawasan terhadap jalur masuk logistik dan kebutuhan dapur juga ditingkatkan untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang terlarang.
Advertisement
Advertisement
Lapas Sarolangun secara rutin melaksanakan tes urine terhadap WBP dan petugas sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba. Program ini dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan Lapas tetap bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.
Pemetaan potensi jalur masuk barang terlarang juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menutup celah-celah keamanan yang ada. Peningkatan kewaspadaan pada jam-jam rawan menjadi fokus utama untuk mengantisipasi upaya penyelundupan.
Kalapas menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan terus memperkuat sistem pencegahan. Tujuannya adalah menciptakan Lapas yang aman, tertib, bebas dari peredaran barang terlarang, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews