Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng mengungkap hasil penyelidikan viralnya dugaan praktik jual beli fasilitas di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah. Tiga anggota penjaga tahanan yang melakukan pungli dipatsus.
"Tiga oknum polisi yakni Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sudah dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (14/4).
Advertisement
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan bahwa tiga polisi terlibat pungli dilakukan demi mendapatkan layanan khusus di dalam tahanan.
"Uang hasil pungli disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum petugas," ujar Artanto.
Ketiga polisi itu saat ini sudah dimutasi untuk kepentingan proses pemeriksaan. Tinggal menunggu sidang etik dari Propam Polda Jateng.
"Mereka sudah dimutasi ke Yanma. Tinggal menanti sidang disiplin yang akan menentukan nasib karier mereka ke depan," kata dia.
Advertisement
Barang Bukti Disita
Artanto juga menuturkan bahwa tiga polisi ini adalah bintara yang bertugas menjaga tahanan.
"Mereka personel direktorat tahanan dan barang bukti, dan statusnya di bintara jaga tahanan," kata Artanto.
Sedangkan untuk barang bukti, Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun untuk hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi ke eks tahanan yang membuat viral yakni Zamrudin bisa jadi alat bukti yang kuat.
"Video Zamrudin memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," ujar dia.
Dengan penempatan khusus kepada petugas jaga tahanan, Artanto menuturkan turut membenarkan tudingan praktik pungli yang mencuat dalam video viral di media sosial belakangan ini.
"Betul, video viral itu tidak terbantahkan lagi," kata Artanto.
Advertisement
Pungli ke Tahanan
Adapun praktik itu meliputi pungutan untuk memindahkan tahanan dari satu kamar ke kamar lain serta penyediaan fasilitas handphone bagi tahanan.
"Betul, di dalam itu transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain, kedua adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," tutur dia.
Ke depan, Polda Jateng akan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh petugas, serta memastikan semua layanan kepada tahanan dijalankan sesuai dengan SOP.
"Polda Jateng komitmen untuk memberikan layanan terbaik. Terhadap tahanan kita memberikan hal-hal yang sesuai SOP jadi jangan sampai (praktik pungli) terjadi lagi. Kita juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota," tandas dia.
Advertisement
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral sebuah postingan di sosial media X dan TikTok yang menunjukan eks tahanaan Polda Jateng yang mengaku jadi korban lungutan liar (pungli).
Dalam postingan itu menampilkan video seorang pria yang mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.
Dalam wawancara video ada pria mengeluhkan dikenakan biaya kamar saat awal menjalani hukuman di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
"Awal masuk ditahan di Polda semua bayar kamar dikenakan Rp1 juta. Terus kalau mau keluar dari sel harganya Rp25 ribu, namanya angin-angin dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," aku Pria dalam video tersebut.
Sedangkan jumlahnya tahanan banyak. Sehari bisa sampai dapat dari tahanan dan ada kentuan biaya sewa handphone per jam bila ada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut.
"Kalau sewa handphonenya per jam seharga Rp150 ribu setiap pukul 16.00 sore. Sedangkan kalau sewa hanpone malam Rp350 per jam sampai pagi," kata dia.
Untuk yang ingin menyewa handphone biasanya kameranya dimatiin, kalau ada CCTV tidak boleh karena masuk kamera. Ada atensi kamar juga cuma bukaan blok dan bisa cuma di sel pas apel.
"Habis selesai apel, bebas. Kamar atensi Rp2 juta. Itu seperti bayar angin-angin," tandasnya.