Psikolog Tekankan Aspek Perkembangan Kunci dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Psikolog anak dan remaja menyoroti pentingnya aspek perkembangan kognitif dan emosional sebagai dasar pencegahan perkawinan anak, yang seringkali dianggap solusi padahal berisiko.
Psikolog anak dan remaja, Mariska Johana, M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa perkawinan pada usia anak sangat tidak dianjurkan. Hal ini dikarenakan pernikahan dini tidak sejalan dengan tahapan perkembangan kognitif, emosional, dan identitas yang seharusnya dilalui oleh anak serta remaja.
Menurut Mariska, pada fase anak dan remaja, individu masih dalam proses pembentukan jati diri, penguatan fungsi sosial, serta pengembangan kemampuan mengambil keputusan. Sementara itu, ikatan pernikahan menuntut kesiapan untuk mengelola konflik, memahami konsekuensi jangka panjang, dan menjalankan berbagai tanggung jawab rumah tangga yang kompleks.
Kesiapan ini belum matang sepenuhnya pada usia muda, sehingga pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai masalah. Keputusan menikah membutuhkan kematangan menyeluruh yang belum dimiliki oleh anak dan remaja.
Ketidakmatangan Otak dan Dampak Psikologis Pernikahan Dini
Secara neurologis, area otak yang bertanggung jawab dalam perencanaan jangka panjang, pertimbangan risiko, kontrol impuls, dan pengelolaan emosi baru akan matang sepenuhnya pada usia pertengahan dua puluhan. Ketidakmatangan ini membuat anak dan remaja lebih rentan bersikap impulsif dan mengambil keputusan berdasarkan dorongan sesaat.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada kesulitan menyelesaikan konflik secara sehat, komunikasi yang tidak efektif, serta munculnya kecemburuan yang tidak proporsional. Akibatnya, mereka cenderung menggunakan strategi penyelesaian masalah yang tidak konstruktif dalam rumah tangga.
Tekanan tambahan seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, serta ekspektasi sosial juga dinilai memperbesar risiko. Hal ini dapat memicu stres psikologis, kecemasan, depresi, perasaan terjebak, dan munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peran Ekosistem Pengasuhan dan Komunikasi Keluarga
Mariska menambahkan, keputusan menikah dini tidak berdiri sendiri, melainkan sangat dipengaruhi oleh ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua mengenai perkembangan anak dan remaja, pendidikan, serta kesehatan reproduksi dapat membuat pernikahan dini dipandang sebagai solusi atau jalan cepat menuju kedewasaan.
Faktor komunikasi keluarga juga berperan penting. Anak yang tidak memiliki ruang aman untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat dinilai lebih rentan mengambil keputusan besar di luar konteks keluarga. Pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman dan penghargaan melalui pernikahan.
Dalam beberapa keluarga atau budaya, pernikahan juga dipandang sebagai simbol kedewasaan atau tujuan utama masa depan anak. Pandangan ini kerap membuat pernikahan dini dianggap wajar, tanpa mempertimbangkan kesiapan psikologis dan perkembangan anak.
Upaya Komprehensif Pemerintah dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan secara komprehensif melalui edukasi orang tua, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, penguatan komunikasi keluarga, serta pembukaan akses anak terhadap pilihan masa depan di luar pernikahan. Hal ini penting untuk memastikan anak memiliki kesempatan berkembang optimal.
Sejalan dengan itu, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin. Sebelumnya, dispensasi kawin kerap dipahami sebagai izin formal bagi anak di bawah usia menikah untuk melangsungkan pernikahan.
Kini, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, mekanisme tersebut diposisikan sebagai upaya terakhir yang hanya dapat diberikan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Ini termasuk penilaian kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi anak.
Sumber: AntaraNews