Polres Kobar Ungkap 33 Kasus Pencurian Sepanjang Januari-Mei 2026, Amankan Sejumlah Tersangka
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana pencurian, meliputi curat, curas, dan curanmor, dalam lima bulan terakhir. Pengungkapan Kasus Pencurian Polres Kobar ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilaya
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan kinerja signifikan dengan mengungkap 33 kasus tindak pidana pencurian sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Keberhasilan ini mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Upaya penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah setempat.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa dari total kasus yang ditangani, mayoritas adalah pencurian dengan pemberatan. "Terdapat sejumlah 23 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sepuluh tindak pidana curanmor," kata Theodorus di Pangkalan Bun, Sabtu (30/5). Ini menunjukkan fokus kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kobar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sementara 10 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Pengungkapan Kasus Pencurian Polres Kobar
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menuntaskan penanganan 33 kasus tindak pidana pencurian selama lima bulan pertama tahun 2026. Data menunjukkan bahwa dari total kasus tersebut, 23 di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), yang seringkali melibatkan modus operandi yang lebih kompleks. Sementara itu, 10 kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan yang kerap menjadi perhatian utama masyarakat.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus ini merupakan prioritas. "23 kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sementara untuk sepuluh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," ucapnya. Hal ini menunjukkan progres yang baik dalam sistem peradilan pidana, dari penyelidikan hingga penuntutan.
Proses pelimpahan ke kejaksaan menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian dianggap cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap persidangan. Sementara itu, kasus yang masih dalam penyidikan akan terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan mengidentifikasi tersangka lain jika ada. Komitmen ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan.
Kasus Menonjol dalam Tahap Penyidikan
Dari sepuluh perkara yang masih dalam proses penyidikan, beberapa di antaranya menyoroti modus operandi yang beragam dan melibatkan beberapa tersangka. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam Pengungkapan Kasus Pencurian Polres Kobar adalah pencurian dengan pemberatan (curat) tower XL, dengan tersangka berinisial DHF dan SWJ. Kasus ini menunjukkan bahwa target pencurian tidak hanya benda pribadi, tetapi juga infrastruktur vital.
Selain itu, terdapat dua kasus curat di kafe dengan tersangka berinisial IR, serta tiga kasus curat kotak amal yang melibatkan tersangka berinisial MIM. Modus pencurian kotak amal ini seringkali meresahkan masyarakat karena menyasar tempat ibadah atau fasilitas umum. Ada pula satu kasus curat handphone dengan tersangka MN, dan dua kasus curat rumah kosong yang melibatkan tersangka APR.
Pencurian gawai atau handphone di kos-kosan juga menjadi salah satu fokus penyidikan, mengingat kerentanan area tempat tinggal sementara. Tidak ketinggalan, satu kasus curat sawit di Kecamatan Kumai dengan tersangka IP, SB, dan DJ, yang menyoroti kejahatan di sektor perkebunan. Berbagai jenis kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi aparat dalam menjaga keamanan wilayah Kotawaringin Barat.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan
Para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kotawaringin Barat akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang KUH pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yang serius. Ancaman pidana paling lama adalah tujuh tahun penjara.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mengurangi angka kriminalitas di wilayah Kobar. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Menyikapi maraknya kasus pencurian, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan. "Masyarakat bisa melapor langsung ke pihak kita dan dapat juga melalui layanan 110," kata Theodorus Priyo Santosa. Ia berharap kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.
Sumber: AntaraNews