Sorot
{{caption}}
Tinggalkan Paris, Gestur Tak Terduga Prabowo ke Pengawal Prancis Jadi Sorotan

{{caption}}
Prediksi PSG vs Arsenal: Raja Prancis Ditantang Penguasa Inggris

{{caption}}
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan di Prancis

{{caption}}
DPR Panggil Mendikdasmen, Pertanyakan Wajib Belajar Bahasa Prancis dan Portugis

{{caption}}
Pria Diduga Bunuh Diri di Cawang Simpan Jaket Dinas LH, Ini Kata Pemprov DKI

{{caption}}
Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

Topik Terkait
{{caption}}
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

PN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

{{caption}}
Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

{{caption}}
Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang

Dengan demikian, kasus ini segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

{{caption}}
Babak Baru Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti, Tersangka Ronald Tannur Diduga Intervensi Penyidik

Dugaan intervensi itu diungkapkan pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.

{{caption}}
Dari Balik Tahanan, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Buka Kronologi Lengkap Penganiayaan Pacar

Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi PKB buka suara soal kronologi penganiayaan pacarnya.

{{caption}}
Kesadisan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Terlihat saat Rekonstruksi, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.

{{caption}}
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

{{caption}}
MKD DPR Usut Pelanggaran Etik Edward Tannur Usai Anak Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas

Polisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).

{{caption}}
Detik-Detik Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas

Pengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.

{{caption}}
Jejak Biadab Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Korban Kritis Justru Dimasukkan Bagasi Mobil

Anak anggota DPR diduga menganiaya pacarnya hingga tewas. Ada luka bekas ban mobil di paha korban.

{{caption}}
Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Tewasnya Dini Sera Afrianti

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

{{caption}}
Keluarga Ungkap Fakta Lain: Putusan Hakim Vs Hasil Visum Dokter soal Penyebab Kematian Dini

Putusan hakim Damanik yang membebaskan Dini Sera dinilai melukai rasa keadilan korban dan masyarakat

{{caption}}
Ungkap Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Meninggal Bukan Gegara Alkohol

Ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

{{caption}}
Profil Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Tersangka Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas

Ronald menganiaya Dini di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

{{caption}}
FOTO: Wajah Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, Lisa dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atas keterlibatannya dalam skandal suap yang mencoreng integritas peradilan.

{{caption}}
FOTO: Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasan Hukuman Ibu Ronald Tannur Lebih Ringan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Meirizka juga merupakan korban dari praktik korupsi yang dilakukan kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat.

{{caption}}
FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

{{caption}}
FOTO: Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

Ketiga hakim PN Surabaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

{{caption}}
FOTO: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Lanjutan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar kembali menjalani sidang terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

{{caption}}
FOTO: Jaksa Beberkan Peran Kuasa Hukum Lisa Rachmat di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus suap dan grativikasi untuk vonis bebas kliennya.