Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Perubahan pasal itu, berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar oleh polisi.
Perubahan pasal itu, berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar oleh polisi.
Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP. Perubahan pasal itu, berkaitan dengan temuan fakta baru hasil dari rekonstruksi yang digelar oleh polisi.
Berubahnya pasal dari yang awalnya penganiayaan menyebabkan matinya seseorang (pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP), menjadi Pasal 338 tentang pembunuhan ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10).
AKBP Hendro mengatakan, setelah dilakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi maupun tersangka, berikut alat bukti serta hasil rekonstruksi, maka pihaknya kembali melakukan gelar perkara dengan mendatangkan para ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli forensik.
merdeka.com
Dari hasil proses gelar perkara itu, pihaknya menyepakati adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Oleh karenanya, pihaknya pun bersepakat, kasus ini berubah dari yang awalnya Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer, berubah menjadi Pasal 338 KUHP sebagai pasal primernya dan Pasal 351 ayat 3 sebagai pasal subsider.
merdeka.com
Fakta-fakta itu, lalu digelar perkarakan dengan mendengarkan berbagai pertimbangan masukan dari para ahli serta beberapa alat bukti seperti CCTV dan sebagainya.
merdeka.com
Soal fakta baru, Kasat menjelaskan, memang ada kekerasan di dalam lift, basement, hingga pada saat tersangka melihat korban berada di sisi kendaraan.
"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," tandasnya.
Disinggung soal motif, Kasatreskrim menjelaskan, jika tersangka sakit hati karena cekcok. Namun, ia kembali tidak menjelaskan, apa penyebab cekcok tersebut.
merdeka.com
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi awalnya menjerat tersangka dengan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Baca SelengkapnyaAnak anggota DPR tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani 41 adegan saat menganiaya Dini Sera Afriyanti.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaNamun terlihat jelas, ekspresi wajahnya terlihat tengah menangis tapi tanpa mengeluarkan suara.
Baca SelengkapnyaDini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaEdward Tannur merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaRonald menganiaya Dini di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Baca Selengkapnya