Menanti Ketegasan Jaksa soal Nasib Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Hingga Tewas
Dini Sera Afriyanti (29) tewas di tangan Georgorius Ronald Tannur.
Dini Sera Afriyanti (29) tewas di tangan Georgorius Ronald Tannur.
Berkas kasus pembunuhan pacar yang melibatkan Georgorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur sudah sampai di tangan kejaksaan alias tahap 1.
Jaksa, punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau masih harus dikembalikan karena ada kekurangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa menyatakan, berkas Ronald diakuinya sudah diterima sejak Jumat pekan lalu.
"Sudah kita terima sejak Jumat pekan lalu," ujarnya, Jumat (27/10).
Kasi Pidum menjelaskan, tujuh hari terhitung sejak berkas diterima, maka jaksa akan melakukan penelitian. Tujuh hari selanjutnya, jaksa akan menyusun petunjuk apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau sebaliknya dikembalikan dengan petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi.
"7 hari pertama jaksa akan melakukan penelitian berkas, 7 hari berikutnya jaksa akan menyusun petunjuk," tegasnya.
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya. Ia menegaskan berkas masih diteliti oleh Tim JPU.
Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada tersangka, ia menegaskan bahwa dalam berkas tersangka sudah dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan oleh polisi.
"Masih penelitian. Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP," tuturnya.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
Namun, oleh polisi Ronald akhirnya dijerat dengan pasal primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Pengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
Baca SelengkapnyaAnak anggota DPR tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani 41 adegan saat menganiaya Dini Sera Afriyanti.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaPelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaRyana Dea baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki. Baru saja lahir, paras bayinya langsung mencuri perhatian. Ganteng banget!
Baca SelengkapnyaNama Jeje Govinda belakangan tengah hangat jadi perbincangan. Usai isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Syahnaz Syadiqah, istrinya diungkap.
Baca SelengkapnyaEdward Tannur merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaKeluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca Selengkapnya