Polisi Tangkap Resedivis Narkoba di Bali, Ketahuan Kabur Setelah Top Up Dana di Warung
Aksi pelaku ini juga viral di media sosial, dan terekam CCTV dan menjadi sorotan netizen.
Seorang residivis narkoba berinisial IGRY (28), ditangkap kepolisian Polsek Sukawati karena melakukan aksi penipuan pengisian saldo digital atau top up dana. Modusnya, dia berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Aksi pelaku ini juga viral di media sosial, dan terekam CCTV dan menjadi sorotan netizen. "Pelaku merupakan residivis kasus narkoba," kata Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Senin (8/12).
Kronologisnya, pada Jumat (28/11) sekitar pukul 20.47 WITA, pelaku datang menggunakan pakaian adat Bali, baju kemeja warna hitam, menggunakan kamben batik serta menggunakan selendang warna hitam dan putih atau poleng ke warung korban berinisial SM (25) di Jalan Ida Bagus Japa, Desa Batubulan, Gianyar.
Tujuan pelaku datang ke warung untuk top up dana sebesar Rp750.000. Selanjutnya, pelaku memesan bir ke korban dan pada saat korban akan mengambil pesanan bir, pelaku melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor merk honda beat ke arah barat atau Kota Denpasar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp750.000," imbuhnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu, dengan meminta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Akhirnya, mengetahui keberadaan pelaku yang beralamat di Jalan Noja, Kecamatan Denpasar Timur, dan langsung ditangkap pada Minggu (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan top up saldo dana yang terjadi di toko kelontong milik korban," ujarnya.
Dari pengakuan, dia baru satu kali melakukan aksi penipuan di warung kelontong. Tapi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Kalau pengakuan tersangka baru satu kali. Kami, masih selidiki kemungkinan ada TKP lainnya. Modus operandinya, meminta korban mengisi top up dana. Setelah top up dana masuk pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.