Terungkap! Modus Penipuan Pacaran Daring di Garut Rugikan Ratusan Juta, Pelaku Pakai Foto Palsu?

Polres Garut mendalami kasus penipuan modus pacaran daring yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku, seorang wanita, menggunakan foto palsu untuk menjerat korbannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Modus Penipuan Pacaran Daring di Garut Rugikan Ratusan Juta, Pelaku Pakai Foto Palsu?
Polres Garut mendalami kasus penipuan modus pacaran daring yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku, seorang wanita, menggunakan foto palsu untuk menjerat korbannya. (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Garut tengah gencar mendalami kasus kejahatan penipuan dengan modus pacaran secara daring yang menimpa sejumlah pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan oleh seorang perempuan yang berhasil meminta uang dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah dari para korbannya. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan di dunia maya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa penyelidikan terus berlanjut dan ditemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya satu orang. “Kasusnya masih terus kita dalami, dan ternyata korbannya tidak satu orang,” ujar AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Rabu (3/9).

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial NY alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia terjerat dalam kasus penipuan dengan modus kejahatannya yang diawali dengan menjalin hubungan pacaran secara daring dengan para korbannya.

Modus Operandi dan Jaringan Korban

Hasil pendalaman tim penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengaku tidak hanya satu laki-laki yang menjadi korban modusnya tersebut. Diketahui ada satu korban lain yang tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, menunjukkan kemungkinan adanya lebih banyak korban yang belum terungkap.

Modus operandi pelaku dimulai dengan memasang foto palsu berparas cantik di media sosialnya, yang kemudian menarik perhatian calon korbannya. Setelah terjalin komunikasi, pelaku mengajak korban berpacaran, namun hubungan tersebut hanya terjadi di dunia maya.

Meskipun tidak pernah bertemu atau bertatap muka, pelaku berhasil merayu korbannya untuk memberikan perhatian, termasuk mengirimkan uang. “Pelaku ini hebat, jago merayunya sampai korbannya tertarik dan mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” jelas Joko.

Seperti kasus yang dialami oleh pelapor warga Garut, ia mengalami kerugian materi sebesar Rp393 juta. Uang tersebut diberikan beberapa kali melalui transfer ke rekening bank milik pelaku, dengan alasan yang beragam dan meyakinkan.

Kronologi Penipuan dan Penangkapan Pelaku

Korban awal mula mengenal pelaku melalui media sosial Instagram sekitar September 2023, kemudian komunikasi berlanjut di aplikasi WhatsApp. Selama masa pacaran daring itu, pelaku seringkali meminjam uang dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya.

Korban yang merasa iba dan percaya kemudian mengirimkan uangnya, padahal kenyataannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.

Pada Agustus 2024, tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Tasikmalaya dan segera melakukan penangkapan. Tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi