Polisi di Bone Digerebek Usai Pesta Narkoba di Rumah Bandar, Hasil Tes Urine Positif
Bahkan, personel Polri tersebut ditangkap saat berada di rumah pengedar narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor menangkap seorang personel Kepolisian Sektor Sibulue inisial Aipda AP setelah terlibat peredaran narkotika. Bahkan, personel Polri tersebut ditangkap saat berada di rumah pengedar narkoba.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bone, Inspektur Satu Reyendra Muchtar mengatakan Satres Narkoba mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, pada Sabtu (16/8). Dari penggerebakan tersebut diamankan tiga orang yakni SS, SSD dan Aipda AP.
"Diamankan juga satu sachet sabu seberat 20,72 gram, timbangan digital, satu set alat isap sabu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8).
Sabu yang ditemukan merupakan milik pelaku SS yang dibeli dari seseorang dengan menggunakan sistem tempel. Rayendra mengungkapkan dua pelaku lainnya yakni SSD dan Aipda AP berada di rumah SS setelah mengonsumsi sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti sabu dari keduanya ini. Tapi berdasarkan hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif (narkoba)," sebutnya.
Positif Narkoba
Meski terbukti positif narkoba, pelaku SSD dan Aipda AP akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi. Untuk Aipda AP, kata Rayendra, akan diproses disiplin dan kode etik di Propam.
"Mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi. Untuk Aipda AP tentu akan diproses di Propam Polres Bone," kata dia.
Rayendra menambahkan pelaku SS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.