Perangkat Desa di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa dan Pendapatan Desa untuk Judi Online
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Seorang oknum perangkat Desa Pagelaram, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial AR (30) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Uang ratusan juta itu, diduga digunakan AR untuk bermain judi online hingga membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Proses penanganan perkara diketahui dilakukan selama setahun terakhir dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa terungkapnya dugaan korupsi itu berawal saat Desa Pagaralam menerima program dana desa tahun 2022.
“Jumlah dana desa yang diterima sebesar Rp 1.082.686.400 atau yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Selain itu juga ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609,” jelasnya kepada wartawan.
Pada November 2022, AR diketahui didaulat menjadi Kepala Urusan Keuangan Desa Pageralam sesuai surat keputusan Kepala Desa setempat.
“Saat menjabat itu, yang bersangkutan terbersit di pikirannya untuk meminjam dulu uang milik Pemerintah Desa Pageralam,” ungkapnya.
Sampai kemudian, uang yang tersimpan di rekening milik Desa yang berasal dari DD dan PADes dipinjam atau dipakai untuk berjudi online, membayar hutang, dan kebutuhan sehari-harinya. Saat bermain judi online itu AR pun berniat membayarnya bila mendapatkan kemenangan.
“Faktanya saat bermain pertama kali, AR ini kalah sehingga kemudian menarik dan meminjam lagi uang milik desa ini. Main lagi dengan niat yang sama (membayar utang bilang menang), namun tetap saja masih kalah,” katanya.
Diketahui, AR setidaknya menarik uang milik desa sebanyak delapan kali menggunakan cek milik desa yang berada di kuasanya selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Pageralam. Bila ditotalkan, jumlahnya mencapai Rp 327.788.400
“Dari jumlah tersebut, Rp 254.949.368 untuk bermain judi, Rp 31.540.000 membayar utang dan Rp 41.299.014 untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 327.788.400,” jelasnya.
Menurut Ridwan, dalam proses pencairan uang itu AR juga memalsukan tanda tangan Kepala Desa di cek. Atas perbuatannya AR dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.