Penurunan Kemiskinan Ekstrem Rejang Lebong Capai 0,55 Persen, Bukti Kerja Lintas Sektor
Angka kemiskinan ekstrem di Rejang Lebong terus menurun, mencapai 0,55 persen pada 2024. Keberhasilan ini hasil kerja keras lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan penurunan signifikan pada angka kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2000-2005, kemiskinan ekstrem berhasil ditekan hingga mencapai 0,55 persen. Penurunan ini menunjukkan efektivitas program dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
Kepala Bappeda Rejang Lebong, Afreda Rotua Purba, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil kerja keras lintas sektor yang mulai menunjukkan hasil menggembirakan. Pada tahun 2022, angka kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 3,48 persen, kemudian turun menjadi 2,94 persen pada 2023, dan mencapai 0,55 persen pada tahun 2024. Penanganan kemiskinan ekstrem di Rejang Lebong dinilai sudah berada di jalur yang tepat.
Selain kemiskinan ekstrem, persentase penduduk miskin secara keseluruhan di Kabupaten Rejang Lebong juga menunjukkan tren penurunan yang positif. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan angka 11,71 persen, menurun dari 15,85 persen pada tahun 2021. Hal ini mengindikasikan perbaikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Rejang Lebong.
Data Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Umum
Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong telah mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir. Dari 3,48 persen pada tahun 2022, angka tersebut turun menjadi 2,94 persen pada 2023, dan mencapai 0,55 persen pada tahun 2024. Penurunan kemiskinan ekstrem ini merupakan capaian penting bagi pemerintah daerah.
Tidak hanya kemiskinan ekstrem, persentase penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong juga menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun 2021, angkanya sebesar 15,85 persen, kemudian turun menjadi 15,65 persen pada tahun 2022. Penurunan ini berlanjut pada tahun 2023 menjadi 14,79 persen, dan pada tahun 2024 menjadi 14,65 persen, hingga mencapai 11,71 persen pada tahun 2025.
Garis kemiskinan, yang dihitung berdasarkan pendapatan per kapita per bulan, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, garis kemiskinan tercatat Rp487.490, naik menjadi Rp530.029 pada tahun 2022, dan Rp566.433 pada tahun 2023. Angka ini terus meningkat menjadi Rp595.125 pada tahun 2024 dan Rp604.697 pada tahun 2025, menunjukkan peningkatan standar hidup minimal.
Indeks kemiskinan di Rejang Lebong juga menunjukkan fluktuasi yang menarik. Pada tahun 2021 sebesar 0,4 persen, kemudian naik menjadi 0,67 persen pada 2022 dan 0,79 persen pada 2023. Namun, pada tahun 2024, indeks ini turun signifikan menjadi 0,38 persen, meskipun sedikit naik kembali menjadi 0,41 persen pada tahun 2025.
Strategi dan Tim Penanggulangan Kemiskinan
Keberhasilan penurunan kemiskinan di Rejang Lebong tidak terlepas dari upaya pengentasan yang mengacu pada berbagai dasar hukum dan kebijakan. Dasar hukum tersebut meliputi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Instruksi Bupati Rejang Lebong tertanggal 7 Juli 2025. Kerangka regulasi ini memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan.
Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menjadi salah satu pilar utama dalam strategi ini. TKPKD memiliki tugas penting untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi program, hingga evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan lintas sektor. Tim ini memastikan bahwa setiap upaya berjalan selaras dan efektif.
Struktur TKPKD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bupati Rejang Lebong sebagai penanggung jawab, Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai ketua, hingga unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Baznas, Bank Bengkulu, perguruan tinggi, serta para camat. Keterlibatan multisektor ini memperkuat jangkauan dan dampak program penanggulangan kemiskinan.
Dukungan Pendanaan dan Program Pengentasan
Program penanggulangan kemiskinan di Rejang Lebong didukung oleh pendanaan dari berbagai sumber, baik dari tingkat nasional maupun daerah. Pendanaan ini memastikan keberlanjutan dan jangkauan program untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi tulang punggung. Program-program ini memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.
Dukungan juga datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa. Alokasi dana ini memungkinkan pemerintah daerah untuk merancang dan melaksanakan program yang spesifik sesuai dengan kebutuhan lokal.
Selain itu, Baznas Rejang Lebong turut berkontribusi dengan program-programnya seperti Rejang Lebong Sehat, Cerdas, Peduli, Taqwa, dan Sejahtera. Keterlibatan lembaga filantropi ini melengkapi upaya pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin.
Sumber: AntaraNews