Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran 2026, sesuai aturan yang berlaku dan akan diparkirkan di Balai Kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Mereka diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 mendatang. Meskipun surat edaran resmi belum diterbitkan, aturan ini sudah menjadi kebijakan tahunan yang harus dipatuhi.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai fungsinya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas publik. Seluruh mobil dinas akan diparkirkan di Balai Kota Malang sebelum masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimulai.
Dasar Hukum dan Penegasan Aturan
Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 menjadi landasan utama kebijakan ini. Beleid tersebut secara eksplisit membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk aktivitas kedinasan.
Ali Muthohirin menegaskan bahwa meskipun surat edaran spesifik untuk Lebaran 2026 belum ada, instruksi dari Wali Kota Malang sudah cukup. Instruksi tersebut secara otomatis berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.
Pemanfaatan mobil dinas seharusnya melekat pada jabatan dan menunjang aktivitas operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, penggunaan untuk kegiatan pribadi, termasuk mudik, sangat tidak diperbolehkan. Pemkot Malang berupaya mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Malang berencana menerapkan mekanisme pengawasan ketat. Seluruh mobil dinas akan dikumpulkan dan diparkirkan di Balai Kota Malang. Lokasi parkir terpusat ini akan memudahkan pemantauan dan memastikan tidak ada kendaraan yang digunakan di luar kepentingan dinas.
Rencana penerbitan aturan teknis akan memperkuat implementasi kebijakan ini di lapangan. Aturan teknis tersebut diharapkan dapat memberikan panduan lebih rinci mengenai prosedur dan konsekuensi bagi pelanggar. Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Malang dalam menegakkan aturan.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar larangan ini, Pemkot Malang tidak akan segan memberikan teguran. Teguran lisan akan menjadi langkah awal, yang kemudian dapat diikuti dengan sanksi peringatan. Sanksi lebih lanjut bisa diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Konsistensi Kebijakan Tahun ke Tahun
Kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bukanlah hal baru bagi Pemkot Malang. Larangan ini telah diterapkan secara konsisten setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Konsistensi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap efisiensi dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Pada tahun sebelumnya, seluruh mobil dinas juga diparkirkan serentak di area Mini Block Office, Balai Kota Malang. Kebijakan ini diberlakukan pada hari terakhir bekerja atau H-1 cuti bersama. Pengalaman tahun lalu menjadi referensi kuat untuk implementasi kebijakan tahun ini.
Pengecualian penggunaan mobil dinas hanya berlaku jika terdapat agenda kedinasan yang mendesak. Misalnya, jika mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan dinas pada hari H Lebaran, hal tersebut diperbolehkan. Namun, ini harus dengan izin dan keperluan yang jelas.
Sumber: AntaraNews