Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Bareskrim Polri Ungkap Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba

{{caption}}
Connie Bakrie: Kedaulatan Udara Prinsip Fundamental yang Tak Dapat Ditawar

{{caption}}
Menteri PPPA Akui Keselamatan Seluruh Masyarakat Prioritas Nomor Satu

{{caption}}
Kepulangan Sang Penjaga Perdamaian: Tangis Histeris Sambut Jenazah Praka Rico Pramudia

{{caption}}
Pria di Lampung Tengah Habisi Nyawa Abang Ipar, Motifnya Bikin Miris

{{caption}}
Permintaan Maaf Menteri PPPA Usai Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Topik Terkait
{{caption}}
ASN Kotim Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Bupati Halikinnor Tegaskan Sanksi Menanti

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, mengeluarkan instruksi tegas melarang ASN Kotim menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran, dengan sanksi disipliner menanti bagi pelanggar.

{{caption}}
Wali Kota Jakbar Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengingatkan seluruh ASN Jakarta Barat untuk tidak memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026, demi menjaga integritas dan akuntabilitas aset negara.

{{caption}}
Tegas! Pemkot Medan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Kota Medan mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2026, guna mencegah penyalahgunaan aset negara.

{{caption}}
Pemkab Bantul Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Kebijakan ini sudah berlaku bertahun-tahun demi memastikan aset negara tidak disalahgunakan.

{{caption}}
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Larangan Mobil Dinas Mudik, Ancam Sanksi Berat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, mengancam sanksi berat bagi pelanggar. Kebijakan ini menguatkan **Larangan Mobil Dinas Mudik** yang telah diatur pemerintah pusat.

{{caption}}
Pemkab Cianjur Tegas Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelarangan mobil dinas mudik Lebaran 2026, dengan sanksi menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan ini. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedisiplinan dan penggunaan fasili

{{caption}}
Pemkot Malang Tunggu Ketentuan Pusat untuk Penyaluran THR ASN Malang 2026

Pemerintah Kota Malang masih menantikan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal dan besaran penyaluran THR ASN Malang tahun 2026, meskipun Menteri Keuangan telah mengisyaratkan pencairan di awal Ramadhan.

{{caption}}
Permintaan Maaf Satpol PP Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar Halangi Pejalan Kaki

Seharusnya petugas menjadi contoh baik. Tidak hanya sebatas memberikan imbauan kepada masyarakat.

{{caption}}
Pemkot Samarinda Kooperatif Tuntaskan Polemik Sewa Mobil Dinas Wali Kota

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan Pemkot siap kooperatif dengan KPK untuk menuntaskan Polemik Sewa Mobil Dinas Land Rover Defender yang menyita perhatian publik.

{{caption}}
Diduga Akali Aturan, Mobil Dinas Dipakai Liburan ke Puncak, Pemprov DKI Buka Suara

Kendaraan tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni berlibur ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

{{caption}}
Pramono soal ASN DKI Jakarta Ketahuan Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Kendaraan Pribadi: Nanti Kita Tegur

Dalam video viral, terlihat seorang polisi menghentikan sebuah mobil berpelat pribadi bernomor B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor.

{{caption}}
PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran Bakal Diberi Sanksi Pemotongan TPP

Bupati Temanggung, Agus Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.

{{caption}}
Prabowo Kritik Belanja Daerah, Soroti Mobil Dinas Rp8 Miliar dan Prioritas Anggaran

Presiden Prabowo Subianto melayangkan kritik tajam terhadap belanja daerah, menyoroti penggunaan anggaran yang belum efisien, termasuk pembelian mobil dinas kepala daerah senilai Rp8 miliar.