ASN Kotim Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Bupati Halikinnor Tegaskan Sanksi Menanti

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, mengeluarkan instruksi tegas melarang ASN Kotim menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran, dengan sanksi disipliner menanti bagi pelanggar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
ASN Kotim Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Bupati Halikinnor Tegaskan Sanksi Menanti
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, mengeluarkan instruksi tegas melarang ASN Kotim menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran, dengan sanksi disipliner menanti bagi pelanggar. (AntaraNews)

Sampit, Kalimantan Tengah – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diingatkan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Bupati Kotim, Halikinnor, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan yang terus diperketat guna menjaga integritas dan efisiensi birokrasi di daerah tersebut.

Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Halikinnor menekankan bahwa kendaraan dinas disediakan murni untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan, bukan untuk liburan keluarga atau keperluan pribadi lainnya.

Bagi ASN yang berencana mudik atau berlibur, Bupati Halikinnor mempersilakan mereka menggunakan kendaraan pribadi. Namun, ia mengingatkan agar seluruh ASN sudah kembali bertugas sebelum hari kerja dimulai. Penindakan tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggar aturan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN Kotim ini memiliki dasar hukum yang kuat. Bupati Halikinnor menyebut bahwa aturan ini merujuk pada regulasi pusat, seperti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Selain itu, penindakan bagi para pelanggar akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur secara komprehensif mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Pemerintah Kabupaten Kotim serius dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, terutama di momen hari raya. Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengambil cuti dan pulang kampung, kelonggaran tersebut tidak berlaku untuk fasilitas operasional kantor seperti kendaraan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi kedinasan dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi birokrasi. Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga umur pakai aset daerah agar tetap optimal.

Para aparatur negara di lingkungan Pemkab Kotim diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan dan menunjukkan integritas. Bupati Halikinnor yakin bahwa ASN Kotim akan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi administratif bagi pegawai yang terbukti membawa mobil berplat merah keluar daerah untuk kepentingan libur keluarga. Konsekuensi hukum menanti bagi para ASN yang mencoba mengabaikan larangan ini, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi