Pemkab Bantul Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Kebijakan ini sudah berlaku bertahun-tahun demi memastikan aset negara tidak disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik Lebaran 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat setempat. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di Bantul pada hari Selasa.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan mobil dinas hanya digunakan untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) operasional. Para ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa jika berencana pulang kampung. Kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Halim menekankan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini bukan hal baru dan telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. Hal ini memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Konsistensi Aturan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku bertahun-tahun. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bupati yang mengatur secara jelas mengenai pemanfaatan kendaraan dinas. Seluruh ASN dan pejabat diharapkan mematuhi aturan ini tanpa terkecuali.
Menurut Halim, kendaraan dinas atau mobil yang melekat pada ASN, baik pejabat maupun staf, harus dikandangkan apabila yang bersangkutan ingin mudik. Aturan ini sangat jelas dan tidak memberikan toleransi untuk aktivitas di luar tupoksi. Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional yang memang menjadi bagian dari tugas resmi dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Halim menegaskan bahwa kegiatan mudik Lebaran secara eksplisit bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi seorang ASN. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas untuk tujuan pribadi seperti mudik merupakan pelanggaran serius. ASN yang kedapatan menyalahgunakan mobil dinas untuk mudik akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bantul.
Kesiapsiagaan Pemkab Bantul Selama Libur Lebaran
Meskipun ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, Pemkab Bantul tetap memperbolehkan seluruh ASN dan staf untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Bupati Halim menyampaikan bahwa mudik adalah hak setiap pegawai. Namun, ia berharap tidak semua pejabat melakukan mudik secara bersamaan untuk menjaga stabilitas pelayanan.
Bupati Halim mengimbau agar ada sebagian pejabat yang tetap berada di Bantul selama masa libur Lebaran. Kehadiran mereka penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan ada pihak yang siap siaga jika terjadi hal-hal mendesak. Kesiapsiagaan ini krusial untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal selama periode libur panjang.
Kehadiran beberapa pejabat di Bantul akan memastikan bahwa respons cepat dapat diberikan manakala ada situasi yang memerlukan penanganan segera. Bupati Halim secara pribadi juga tidak mungkin menangani semua urusan sendirian. Oleh karena itu, koordinasi dan pembagian tugas menjadi sangat penting selama periode libur panjang Idul Fitri, demi kelancaran operasional Pemkab Bantul.
Sumber: AntaraNews