Bupati Lebak Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026 bagi ASN

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengeluarkan kebijakan tegas menjelang Idul Fitri 1447 H. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, demi menjaga fasilitas negara dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Lebak Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026 bagi ASN
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengeluarkan kebijakan tegas menjelang Idul Fitri 1447 H. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, demi menjaga fasilitas negara dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. (AntaraNews)

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini disampaikan di Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat (13/3) menjelang periode libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Lebak akan segera mendistribusikan edaran ini ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Aturan ini berlaku untuk seluruh tingkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Mulai dari kepala OPD, camat, hingga lurah, semuanya wajib mematuhi ketentuan tersebut. Bupati Hasbi menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki secara lugas menyatakan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penertiban penggunaan aset pemerintah. Beliau menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat edaran tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melarang penggunaan fasilitas negara di luar tugas kedinasan. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan ini tanpa pandang bulu.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak akan menerima surat edaran resmi ini. Tujuannya adalah memastikan setiap ASN memahami dan melaksanakan larangan tersebut. Bupati Hasbi berharap para pegawai dapat mudik dengan lancar dan selamat tanpa menggunakan fasilitas dinas.

Larangan ini mencakup semua jenjang jabatan, mulai dari pimpinan tertinggi OPD hingga staf di tingkat kelurahan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas penggunaan aset negara. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak.

Meskipun ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Bupati Hasbi menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan prima, bahkan selama periode libur panjang. Komitmen ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.

Setiap kepala OPD telah diinstruksikan untuk menyusun jadwal piket atau tugas bagi ASN yang relevan. Petugas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit akan tetap siaga melayani masyarakat. Demikian pula, petugas kebersihan, personel Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan bertugas seperti biasa.

Pengaturan jadwal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan layanan esensial bagi warga. Bupati Hasbi berharap seluruh ASN yang bertugas dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan yang baik selama libur Lebaran mencerminkan dedikasi ASN kepada masyarakat.

Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan terhambatnya akses terhadap layanan dasar. Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya keras menjaga stabilitas dan ketersediaan layanan publik. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada warganya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi