Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kendaraan dinas murni dipergunakan menunjang tugas-tugas kedinasan.
Imbauan tegas ini disampaikan Iin Mutmainnah kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Jakarta Barat. Ia secara spesifik melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga. Hal ini untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan Uus Kuswanto pada 13 Maret 2026. Aturan ini juga didukung oleh Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Wali Kota Iin Mutmainnah menekankan bahwa aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja. Penggunaannya tidak diperkenankan untuk mobilitas personal, terutama selama masa libur panjang seperti mudik Lebaran. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas pemerintah.
Dasar hukum larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sangat kuat. Selain Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta, aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Peraturan tersebut kemudian diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut berfokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Jakbar dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan monitoring ketat terhadap pergerakan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Wali Kota Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau secara cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan penuh. Inspektorat akan memberikan penjelasan detail mengenai tindakan disiplin yang akan dijatuhkan. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Melalui kebijakan larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga. Penggunaan aset daerah juga diharapkan tetap sasaran dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Advertisement
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026.
- Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas (diperbarui Pergub Nomor 27 Tahun 2022).
- Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.
Sumber: AntaraNews