Tegas! Pemkot Medan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Kota Medan mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2026, guna mencegah penyalahgunaan aset negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tegas! Pemkot Medan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2026, guna mencegah penyalahgunaan aset negara. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menekankan bahwa kendaraan dinas harus digunakan murni untuk kepentingan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Larangan ini dikeluarkan menjelang periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah, yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah pusat. Keputusan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara konsisten melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Wali Kota Rico Tri Putra Waas menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran ASN terhadap peraturan yang berlaku, meskipun tidak merinci sanksi spesifik. Penegasan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan disiplin kerja dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Pemkot Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas dengan tegas menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan di Medan pada Ahad, 15 Maret, sebagai bagian dari upaya penertiban penggunaan aset pemerintah. Beliau menekankan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan khusus bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi ASN.

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai sanksi yang akan diterapkan, Wali Kota Rico meminta seluruh jajarannya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara. "Yang jelas mobil pribadi jangan disamakan dengan mobil dinas," kata Wali Kota Rico, menggarisbawahi perbedaan fungsi antara aset pribadi dan aset negara.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1447 Hijriah bukan hanya inisiatif lokal, melainkan juga didukung oleh regulasi dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten melarang praktik ini karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005. Peraturan tersebut mengatur Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang secara implisit melarang penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.

Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026, yang akan memberikan waktu libur yang cukup bagi ASN untuk merayakan Lebaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa total hari libur nasional pada tahun 2026 adalah 17 hari. Namun, cuti bersama menjadi fokus pembahasan lintas kementerian, dan telah disepakati sebanyak delapan hari. Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga tanpa perlu menyalahgunakan fasilitas negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi