Pemkot Bogor Raih Indeks Reformasi Hukum 2025 Istimewa, Komitmen Tata Kelola Regulasi
Pemkot Bogor mencatat nilai istimewa 99,28 pada Indeks Reformasi Hukum 2025 dari Kemenkumham. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan tata kelola regulasi dan pelayanan hukum.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil meraih predikat istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Dengan nilai 99,28, Kota Bogor masuk dalam kategori AA, menandakan komitmen tinggi terhadap peningkatan tata kelola regulasi dan pelayanan hukum yang berkualitas. Capaian ini menjadi dorongan besar bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa hasil ini adalah motivasi untuk perbaikan berkelanjutan. "Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan," ujarnya di Kota Bogor pada Sabtu. Penilaian ini mencerminkan upaya serius Pemkot Bogor dalam menciptakan lingkungan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Surat penilaian IRH yang tertanggal 13 Oktober 2025 telah dikirim langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor. Pengumuman ini menempatkan Kota Bogor sebagai salah satu daerah yang berhasil meraih predikat Istimewa pada tahun ini. Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai inisiatif strategis yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.
Detail Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025
Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2025 mencakup beberapa aspek krusial yang menunjukkan kualitas tata kelola hukum di Kota Bogor. Salah satu aspek yang mendapat apresiasi tinggi adalah harmonisasi regulasi, melalui penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan ketentuan hukum nasional. Ini memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih luas.
Selain itu, kompetensi perancang peraturan daerah juga dinilai sempurna, mencerminkan profesionalisme aparatur Pemkot Bogor dalam menyusun regulasi yang efektif dan implementatif. Aspek deregulasi dan evaluasi turut mendapat perhatian positif, di mana sejumlah regulasi telah direview dan disederhanakan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik serta mengurangi beban birokrasi yang seringkali menghambat proses.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga telah terintegrasi secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan terkini. Integrasi ini merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Semua indikator ini berkontribusi pada nilai tinggi yang diraih Pemkot Bogor dalam Indeks Reformasi Hukum 2025.
Kolaborasi dan Tujuan Reformasi Hukum di Kota Bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara perangkat daerah, akademisi, dan masyarakat. Sinergi ini memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. "Kami ingin reformasi hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bogor," katanya.
Penguatan fondasi hukum dan reformasi birokrasi menjadi bagian integral dalam upaya mendorong Bogor sebagai Kota Pusaka yang berorientasi pada literasi regulasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. "Dengan capaian ini, kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud," tambah Alma Wiranta, menyoroti dampak positif reformasi hukum.
Kementerian Hukum RI sendiri telah menerbitkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 sebagai dasar evaluasi penguatan sistem regulasi. Regulasi baru ini menjadi landasan bagi penilaian yang lebih komprehensif dan akuntabel, mendorong setiap daerah untuk terus meningkatkan kualitas hukumnya.
Sumber: AntaraNews