Pemerintah Kota Bogor meraih capaian gemilang dengan nilai 99,28 pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dari Kementerian Hukum RI. Predikat Istimewa (kategori AA) ini menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam meningkatkan tata kelola regulasi yang efektif. Capaian ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah demi pelayanan hukum yang lebih baik.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa hasil ini mendorong perbaikan kualitas regulasi dan pelayanan hukum di era digital. Penilaian IRH yang dikirim langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI ini menempatkan Kota Bogor sebagai salah satu daerah berpredikat Istimewa tahun ini. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai upaya, termasuk harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional. Selain itu, kompetensi perancang peraturan daerah juga dinilai sempurna, menunjukkan profesionalisme aparatur Pemkot Bogor. Hal ini memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Advertisement
Advertisement
Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diraih Kota Bogor mencakup aspek krusial seperti harmonisasi regulasi. Penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan ketentuan hukum nasional menjadi fokus utama. Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bogor dalam menciptakan regulasi yang koheren dan tidak tumpang tindih dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Selain itu, kompetensi perancang peraturan daerah di lingkungan Pemkot Bogor juga mendapat apresiasi sempurna. Hal ini menegaskan bahwa aparatur pemerintah memiliki kualitas profesional yang tinggi dalam menyusun produk hukum. Kemampuan ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap kebijakan. Ia menegaskan, "Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan." Pernyataan ini memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan perbaikan berkelanjutan di Kota Bogor.
Advertisement
Advertisement
Aspek deregulasi dan evaluasi regulasi turut menjadi faktor penentu dalam capaian Istimewa ini. Sejumlah regulasi telah direview dan disederhanakan secara signifikan oleh Pemkot Bogor. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan publik dan mengurangi beban birokrasi yang tidak perlu, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga menunjukkan kinerja yang sangat baik. JDIH ini telah terintegrasi secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan terkini. Ini adalah langkah progresif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas hukum di lingkungan pemerintahan.
Keberhasilan ini, menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, adalah hasil kolaborasi berbagai pihak. Ia menyatakan, "Kami ingin reformasi hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bogor." Kolaborasi antara perangkat daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini.
Advertisement
Advertisement
Penguatan fondasi hukum dan reformasi birokrasi menjadi pilar penting bagi Kota Bogor ke depan. Capaian ini diharapkan dapat mendorong Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang berorientasi pada literasi regulasi. Ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Bogor untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memahami regulasi yang berlaku.
Dengan peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan hukum, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud. Alma Wiranta menambahkan, "Dengan capaian ini, kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud." Hal ini mencerminkan dampak positif reformasi hukum bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dasar hukum penilaian ini adalah Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi baru ini menjadi pedoman evaluasi penguatan sistem regulasi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ini menunjukkan adanya kerangka kerja yang jelas dan terus diperbarui untuk reformasi hukum di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews