Pemkot Bogor Tegaskan Penertiban PKL Bogor, Wajib Pindah ke Pasar Resmi
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan tegas terkait Penertiban PKL Bogor, mewajibkan seluruh pedagang pindah ke pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari mulai 26 Maret. Kebijakan ini bertujuan menata kota dan mengoptimalkan.
Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah serius dalam menata kawasan perkotaan dengan mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di dalam pasar resmi. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari program penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa aturan ini berlaku efektif bagi pedagang yang masih beroperasi di Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.
Penataan kawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas pasar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah. Dedie A Rachim menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi PKL yang masih berjualan di badan jalan setelah batas waktu yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Bogor untuk menjadikan kota lebih tertata dan rapi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Bogor telah menyiapkan dua lokasi relokasi yang memadai, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Kedua pasar ini diharapkan dapat menampung seluruh pedagang yang direlokasi, sekaligus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang terorganisir.
Optimalisasi Pasar Resmi dan Daya Tampung Pedagang
Wali Kota Dedie A Rachim menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah menginvestasikan pembangunan dua pasar modern dengan kapasitas yang signifikan. Pasar Gembrong Sukasari mampu menampung sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua memiliki daya tampung lebih besar, yakni sekitar 1.200 pedagang. Optimalisasi kedua pasar ini menjadi kunci keberhasilan penataan kota.
Dedie menegaskan bahwa kedua pasar tersebut akan berfungsi secara maksimal apabila seluruh kegiatan jual beli terpusat di dalamnya, bukan lagi di bahu jalan. Kebijakan ini sekaligus melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan sarana prasarana yang layak bagi para pelaku usaha.
Hingga saat ini, sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya sudah beraktivitas di lokasi tersebut. Angka ini diharapkan terus bertambah seiring dengan implementasi kebijakan penertiban. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan ini demi kelancaran aktivitas ekonomi.
Ke depan, Kota Bogor tidak akan lagi mengizinkan aktivitas jual beli di lapak-lapak PKL yang tidak resmi. Semua bentuk perniagaan harus dilakukan di dalam area pasar yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
Batas Waktu, Sanksi Tegas, dan Penataan Berkelanjutan
Penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap, sesuai kesepakatan yang telah disosialisasikan kepada para pedagang. Batas waktu bagi aktivitas di lapak PKL telah ditetapkan, yakni akan berakhir pada 26 Maret atau pasca Lebaran. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi toleransi bagi PKL di Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di kios atau ruko resmi.
Pemkot Bogor tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum bagi pedagang yang melanggar ketentuan relokasi ini. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2006, dan mengatur berbagai pelanggaran dengan sanksi administratif hingga pidana. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi tercapainya ketertiban kota. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Wali Kota Dedie A Rachim menambahkan bahwa program penataan kawasan tidak hanya berhenti di eks Pasar Bogor. Rencana penataan akan berlanjut ke sejumlah ruas jalan lain yang padat aktivitas PKL, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun. Ini menunjukkan bahwa Penertiban PKL Bogor adalah bagian dari program penataan kota yang komprehensif dan berkelanjutan.
Masyarakat diajak untuk mendukung dan memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib dan terorganisasi. Dengan demikian, kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor serta area lainnya dapat ditata ulang menjadi lebih rapi dan fungsional.
Sumber: AntaraNews